Makalah Khawarij Dan Murji'ah

Dalam Islam sebenarnya terdapat lebih dari satu aliran teologi. Ada aliran yang bersifat keras, ada yang bersifat lunak dan ada pula yang bersifat tengah-tengah antara keras dan lunak. Ada yang terkesan rasional ada juga yang bercorak fatalistik, dan lain-lain. Adapun beberapa aliran teologi dalam Islam, yaitu aliran Khawarij, aliran Murji’ah, aliran Qadariyah dan aliran Jabariyah, mu'tazila, serta ahlusunnah wal jama'ah yang akan kami sajikan dalam makalah ini.
Makalah khawarij dan murji'ah
Kelompok| Sumber gambar: Pixabay.com


SELAMAT MEMBACA, SEMOGA BERMANFAAT

Makalah Aliran Khawarij dan Murji'ah

A.      Pendahuluan
1.        Latar belakang
Setiap orang yang ingin mengetahui seluk beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari teologi yang terdapat dalam agamanya. Mempelajari teologi akan memberikan kepada seseorang keyakinan yang didasarkan pada landasan yang kuat, yang tidak mudah diombang-ambingkan oleh perubahan zaman. Teologi dalam Islam dikenal dengan nama “Ilmu Tauhid”. Dinamakan demikian karena dalam Islam keyakinan tentang ke-Maha Esaan Tuhan adalah termasuk ajaran yang sangat penting. Teologi Islam disebut juga “Ilmu Kalam”. Dinamakan demikian, karena masalah “kalam” atau firman Tuhan, yaitu Al-Quran, pernah menjadi polemik yang menimbulkan pertentangan-pertentangan keras dikalangan umat Islam, terutama dalam abad 9 sampai 10 Masehi yang membawa kepada pembunuhan-pembunuhan terhadap sesama muslim pada waktu itu.
Dalam Islam sebenarnya terdapat lebih dari satu aliran teologi. Ada aliran yang bersifat liberal, ada yang bersifat radisional dan ada pula yang bersifat tengah-tengah antara liberal dan tradisional. Hal ini mungkin ada hikmahnya. Orang yang bersifat tradisional dalam pemikirannya, mungkin lebih sesuai dan dapat menerima paham-paham dari ajaran teologi tradisional. Sedangkan orang yang bersifat liberal dalam pemikirannya, mungkin lebih sesuai dan dapat menerima paham-paham dari ajaran teologi liberal. Dalam soal paham jabariyah (fatalism) dan paham qadariyah (free will) misalnya, orang yang bersifat liberal dalam pemukimannya, tentu tidak dapat menerima paham jabariyah (fatalisme). Baginya paham qadariyah (free will) yang terdapat dalam ajaran teologi liberalisme yang lebih sesuai dengan jiwa dan pemikirannya. Begitu pula sebaliknya. Adapun beberapa aliran teologi dalam Islam, yaitu aliran Khawarij, aliran Murji’ah, aliran Qadariyah dan aliran Jabariyah.
                        Dalam upaya kafir mengkafirkan, terdapat suatu golongan yang menolak ajaran kaum Khawarij yang mengkafirkan orang mukmin yang melakukan dosa besar. Sehingga mereka membentuk sautu golongan yang menolak ajaran pengkafiran tersebut, golongan ini disebut dengan golangan Murji’ah.
                              Sebagaimana telah dijelaskan bahwa persoalan kalam yang pertama kali muncul adalah persoalan siapa yang kafir dan siapa yang bukan kafir, dalam arti siapa yang telah keluar dari islam dan siapa yang masih tetap dalam islam. Persoalan ini kemudian menjadi perbincangan aliran-aliran kalam yang konotasinya yang lebih umum, yakni status pelaku dosa besar. Karena berpikir yang digunakan tiap-tiap aliran ternyata mewarnai pandangan mereka tentang status pelaku dosa besar.
2.      Rumusan masalah
Dari latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut;
a.     Jelaskan awal  munculnya khawarij dan murji’ah.
b.    Jelaskan sekte-seekte khawarij dan murji’ah.
c.     Bagaimana doktrin aliran khawarij dan murji’ah?
3.      Tujuan
Makalah ini bertujuan untuk
a.       Mengetahui awal  munculnya khawarij dan murji’ah.
b.      Ingin mengetahui sekte-seekte aliran khawarij dan murji’ah
c.        Mengetahui doktrin aliran khawarij dan murji’ah
  
B.       Pembahasan

1.      Aliran khawarij dan murji’ah

a. Aliran khawarij

Secara etimologis kata khawri’j berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul, atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat islam. Kelompok ini bisa disebut khawarij atau kharijiyah.
Sedangkan yang dimaksud khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim), dalam perang Siffin pada tahun 37 H/ 648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sofyan perihal persengketaan khilafah.[1]
Nama khawarij diberikan pada mereka karena mereka keluar dari barisan Ali. Tetapi ada pula yang mengatakan bahwa pemberian ayat itu berdasarkan ayat 100 dari surat an-nisa’, yang didalamnya disebutkan: “keluar dari rumah dan lari kepada Allah dan rasul-Nya”. Dengan demikian kaum khawarij memangdang diri mereka sebagai orang yang meninggalkan rumah dari kampong halamannya untuk mengabdikan diri kepada Allah da Rasulnya.[2]
Ali bin Abi tholib(w. 661 M) diangkat menjadi khalifah setelah amirul mu’minin ustman bin afan dibunuh oleh kaum pemberontak. Untuk mengembalikan stabilitas keamanan, Ali bin Abi tholib melakukan berbagai langkah perbaikan, diantaranya merombak para pejabat dengan mengangkat gubernur baru dan memberhentikan gubernur lama. Diantara gubernur yang diberhentikan ali bin abi tholib adalah mu’awiyah bin abi sufyan. Mu’awiyah menolak untuk diberhentikan, sebelum para pemberontak yang terlibat dalam pembunuhan atas diri ustman bin afan diutus, diadili dan dijatuhi hukuman yang pantas. Sementara amirul mu’minin ali bin abi tholib berpendapat, tanpa adanya stabilitas keamanan dan politik, adalah mustahil mengusut, mengadili dan menjatuhkan sangsi kepada para pemberontak.[3]
Perselisihan sahabat Ali bin abi tholib dengan mu’awiyah bin abi sufyan memuncak dengan terjadinya perang sifhin dan perundingan (at-tahkim) di Daumatul jandal, antara pasukan ali bin abi tholib selaku amirul mu’minin dan pasukan muawiyah bin abi sufyan selaku mantan gubernur syam. Pertempuran antara dua pasukan besar kaum muslimin initerjadi akibat perbedaan ijtihad antara pemimpin mereka. Pertempuran ini terjadi di daerah siffhin yang berlangsung selama beberapa hari dan mengakibatkan jatuhnya ribuan pasukan muslimin dari kedua belah pihak yang terbunuh dan luka-luka. Namun akhirnya pertempuran ini berahir dengan damai.
Dari perundingan damai itu, sebagian pengikut Ali keluar dari barisan ali karena ali dianggap telah bersikap salah karena tidak bertindak tegas pada pemberontak seperti mu’awiyah. Kebencian mereka tidak hanya tertuju kepada ali saja namun mereka juga sangat membenci mu’awiyah karena telah memberontak kepada khalifah yang syah. Mereka menganggap ali dan mu’awiyah telah  kafir, karena mencari pemecahan masalah kepada manusia ( yaitu abu musa al-as’ari dan amru bin asy). Padahal mereka menganggap segalah permasalahan harus diserahkan kepada allah semata.[4]
Sebagaimana finman-Nya:
4 `tBur óO©9 Oä3øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbrãÏÿ»s3ø9$# ÇÍÍÈ  
Artinya “Barang siaapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (Q.S. Al-maidah :44)
4..... ÈbÎ) ãNõ3ßÛø9$# žwÎ) ¬! 4 ........ ÇÍÉÈ  
“Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah.” (Q.S. yusuf :40)
Golongan mereka inilah yang kemudia dalam sejarah disebut dengan aliran khawarij. Pada saat mereka keluar  dari barisan Ali mereka langsung meluncur ke daerah harurah itulah sebabnya mereka disebut juga dengan nama haruriyah.[5] Kadang-kadang mereka disebut dengan syurah dan al- mariqah. Mereka sampai di harura dengan dibawah arahan abdullah Al-kaiwa. Disinilah mereka melanjutkan beberapa perlawanannya kepada kelompok Ali dan Mu’awiyah, mereka mengangkat seorang pemimpin yang bernama abdullah bin sahab Ar-Rasyibi.
Setelah Ali meninggal dunia kegiatan aliran ini semakin merajalela, mereka selalu melibatkan diri diberbagai fitnah, terutama pada masa kekhalifahan mu’awiyah.[6]
Akan tetapi mereka tidak berani memuculkan diri kepermukaan karena mereka sadar tidak akan bisa bertempur dengan tentara mu’awiyah yang sudah terlatih dan mahir menunggang kuda.
Khawarij memandang semua pelaku dosa besar akan kekal di neraka. Semua yang terlibat dalam arbitase adalah pelaku dosa besar. Bahkaan mereka menganggap semua orang yang berbeda dengan mereka adalah kafir, termasuk golongan mereka sendiri yang tidak mau hijrah ke daerah yang sedag mereka duduki.
Pandangan yang berbeda dikemukakan subsekte an-najdat. Mereka menganggap orang yang berdosa besar dan kekal di neraka hanyalah orang-orang yang tidak bergabung dengan aliran ini, tetapi bagi anggota mereka sendiri tidak akan kekal di neraka jika melakukan dosa besar, pada akhirnya pelaku dosa besar akan masuk surga. Subsekte as-sufuriah membagi dosa besar menjadi dua yaitu golongan dosa besar yang ada sangsinya didunia seperti membunuh tanpa alasan, berzina, dan dosa besar yang tidak ada sangsinya di dunia seperti meninggalkan sholat, tidak puasa. Sub-sekte ini menganggap jika seorang melakukan dosa besar kategori yang pertama maka tidak ada hukum kafir bagi mereka tapi jika ada orang yang melakukan dosa besar kategori yang kedua maka mereka adalah orang-orang kafir.

b. Aliran Murji’ah

Nama murji’ah diambil darikata irja atau arja’a yang bermakna penundaan, penangguhan dan pengharapan. Kata arja’a  mengandung pula arti member harapan, yakni member harapan keada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat allah. Oleh karena itu murji’ah  artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan mu’awiyah serta pasukanya masing-masing, ke hari kiamat kelak.
Dalam memutuskan pertikaian yang dilakukan kelompok ali dan mu’awiyah terdapat golongan yang keluar dan ada juga yang tetap membela ali, orang-rang yang keluar dari barisan ali menganggap ali melakukan kesalahan karna tidak menindak mu’awiyah secara tegas. Kelompok ke-dua adalah golongan yang tidak ikut campur dalam memutuskan siapa yang melakukan dosa besar. Mereka memandang kalau yang patut memfonis kesalahan hanyalah Allah, oleh karena itu mereka tidak ikut mengkafirkan Ali dan Mu’awiyah, akan tetapi mereka melakukan “penundaan” sampai hari pertimbangan di akhirat kelak.
Ada teori lain yang berkembang mengenai asal-usul kemunculan murji’ah. Bahwa gagasan irja, yang merupakan basis doktrin murji’ah, muncul pertama kali sebagai gerakan politik yang diperlihatkan oleh cucu Ali bin abi Tholib. Hasan bin Muhammad al-hanafiah, sekitar tahun 695. Watt, penggagas teori ini, menceritakan bahwa 20 tahun setelah kematian muawiyah, pada tahun 680, dunia islam dikoyak oleh pertikaian sipil. Al-mukhtar membawa faham syi’ah ke kufah dari tahun 685-687; ibnu zubair mengeklaim kekhalifahan di makkah hingga yang berada dalam kekuasaan islam. Sebagai respon keadaan ini, muncul gagasan irja atau penangguhan. Gagasan ini pertama kali digunakan pada tahun 659 oleh cucu Ali bin abi tholib, Al-Hasan bin Muhammad Al-hanafiah, dalam sebuah surat pendeknya. Dalam srat itu, Hasan meenunjukkan sifat politiknya dengan mengatakan, “kita mengakui Abu bakar dan Umar, tetapi menangguhkan keputusan atas persoalan yang terjadi pada konflik sipil pertama yang melibatkan ustman, Ali dan zubayr (seorang tokoh embelot ke makkah”. Dengan sikap politik ini, Al-Hasan mencoba menanggulangi perpecahan umat islam. Ia kemudian mengelak berdampingan dengan kelompok syi’ah revousioner yang terlampau mengagungkan Ali dan para pengikutnya, serta menjauhkan diri dari khawarij yang menolak mengakui kekhalifan mu’awiyah dengan alas an bahwa ia adalah keturunan si pendosa Usman.[7]
Pada saat itu posisi ahlul al-bait berada dalam posisi yang tidak menguntungkan diantara dua kelompok yang sama-sama ekstrim. Kelompok pertama adalah khawarij yang memusuhi mereka dan sebagian penguasa Mu’awiyah yang senantiasa mengawasi mereka. Kelompok ke-dua bahkan lebih ekstrim dan berbahaya adalah kelompok syi’ah dan zindiq yang berpura-pura mendukung sampai menuhankan Ali dan anak keturunanya, dan melancarkan berbagai pemberontakan yang mengakibatkan terbunuhnya banyak ahlu al-bait seperti gerakan Mujhtar bin abi Ubaid dan lain-lain. Gerakan politik untuk merebut kekuasaan yang mengatas namakan ahlu al-bait ini berkali-kali mendapat kecaman dan penolakan keras dari para ahlu al-bait, namun kecaman dan penolakan oleh para penggerak pemberontakan disebut taqiyyah, sehingga pemberontakan mereka tetap tiddak bisa dihentikan.
Dalam kondisi yang serba sulit ini ulama sekaligus tokoh ahlu bait, imam hasan bin Muhammad bin al-hanaiyah menulis sebuah buku yang menyatakan bahwa kekhalifahan ali masih diperselisikan, karena tidak disepakati oleh semua kaum muslimin. Dalam semua pengajian dia mengungkapkan bahwa langka yang paling tepat adalah menunda (arja’ah). Mereka tidak mendukung maupun memusuhi. Kemudian langkah ini diikuti tujuh orang yang dipimpin oleh at-taimi dan hrmalah at-taimi. Hasan bin Muhammad bin al-hanafiyah memerintahkan abdul wahid bin aiman untuk membacakan tulisanya tersebut kepada masyarakat kufah. Setelah tulisan itu sampai pada ayahnya, Muhammad al-hanafiyah dia berkata “bagaimana kau ini, tidak mendukung kakekmu (ali)?”, akhirnya hasan menyesal dan berniat untuk mencabut perkataanya tapi sudah tidak mungkin lagi karena sudah terlanjur meluas.[8]
Secara garis besar murji’ah digolongkan menjadi dua, ekstrim dan moderat. Subsekte yang ekstrim adalah mereka yang berpandangan bahwa kemmanan terletak didalam hati. Adapun ucapan dan perbuatan tidak selamnya merupakan refleksi dari apa yang ada di dalam hati. Oleh karena itu, segala ucapan dan perbuatan seorang yang menyimpang dai kaidah agama tidk beati telah menggeser atau merusak keimananya, bahkan imanya masih sempurnah dimata tuhan.[9]
Adapun murji’ah yang moderat ialah mereka yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar tidklah kafir. Meskipun disiksa dineraka, ia tidak kekal didalamna, tergantung ukuran dosa yang dilakukanya. Masih ada kemungkinan tuhan akan mengampuninya, dan keluar dari neraka.

2.  Sekte-sekte aliran khawari dan murji’ah

a. Sekte-sekte khawarij

Khawarij terpecah menjadi beberapa firqoh, dimana antara firqoh satu dan lainya tidak ada suatu kesatuan. Perpecahan membuat khawarij menjadi dan mudah sekali dipatahkan dalam berbagai pertempuran menghadapi kekuatan militer bani umayyah yang berlangsung bertahun-tahun sehingga aliran ini hanya tinggal dalam catatan searah.[10] Firqoh-firqoh tersebut antara lain:
  • Ø Al-muhakimah. Golongan khawarij asli dan terdiri dari pengikut-pengikut ali. Mereka menganggap semua orang yang terlibat dalam arbitase adalah kafir. Berbuat zina dan membunuh orang tanpa alas an yang syah adalah keluar dari islam dan kafir.
  • Ø Al-zariqoh. Golongan khawarij yang dipimpin Nafi ibnu azraq dengan pandanganya yang lebih ekstrim dibandingkan dengan golongan-golongan lainya. Menurut mereka selain mereka dan para pendukungnya seperti abdurohman ibnu muljam (pembunu ali) adalah musyrik, dan kekal selamanya di neraka.
  • Ø An-nadjad. Bagi goongan ini, keimanan dan keislaman seseorang ditentukan oleh kewajiban mengimani allah dan rasulnya. Orang-orang yang tidak peduli tentang itu dianggap tidak beriman dan tidak dapat diampuni. Hanya golongan ini  yang dianggap berimin.
  • Ø Al-jaridah. Mereka adalah pengikut dari Abd al-karim ibn ajrad yang menurut al-syahratsani merupakan salah satu teman dari ‘atiah al-hanafi. Merekaa lebih lunak dbanding yang lain. Bagi mereka hijrah tidak menjadi kewajiban, tetapi hanya menjadi kebijakan. Orang yang beriman tidak harus tinggal di tempat kekuasaan mereka dan bukan merupakan kafir.
  • Ø  Al-maimunah. Golongan ini berpaham qodariyah. Mereka menganggap semua perbuatan manusia timbul karena inisiatif manusia itu sendiri.
  • Ø  As-sufriyah. Golongan As-sufriyah adalah pengikut dari zaid ibnul asfar. Golongan ini hamper sama dengan Al-azriqah tetapi ada sedikit perbedaan diataranya adalah: anak-anak orang musyrik tidak boleh dibunuh, tidak harus hijrah, dll.
Dan masih banyak yang lainya. Secara garis besar, semua sekte ini membicarakan tentang siapa yang itu pelaku dosa besar. Apakah masih diangap mu’min atau sudah menjadi kufur.

b. Sekte-sekte murji’ah

Kemunculan sekte-sekte dalam kelompok murji’ah tampaknya dipiccu oleh perbedaan pendapat dari kalangan para pendukung murji’ah itu sendiri. Secara garis besar golongan ini dibedakan atas dua glonngan sebagai berikut;
Ø  Murji’ah moderat
Penggagas pendirian ini adalah al-hasan bin muhammad bin thalib, Abu hanifah, Abu yusuf, dan berupa ahli hadist. Kelompok ini berpendirian bahwa;
  1. Pendosa besar tetap mu’min, tidak kafir, tidak ada kekal didalam neraka mereka disiksa sebesar dosanya sampai selanjutnya akan masuk surga.
  2. Iman adalaah pengetahuan tentang tuhan dan rasulNya serta apa saja yang datang darinya secara keseluruhan dalam garis besar.
  3. Iman tidak akan bertambah pun tidak berkurang. Tidak ada perbedaan manusia dalam hal ini.
Ø Murji’ah ekstrim
Adapun yang ekstrim ialah al-jamiyah, ash-shalihiyah, al-yunusia, al-ubaidiyah, dan al-hasania. Pandangan setiap kelompok dapat dilaskan sebagai berikut;
  • 1.   Jahmiyah, kelompok jahm bin shafwan dan para pengikutnya, berpandangan bahwa manusia yang beriman dan menyatakan kekufuranya tidak menjadi kfur, karena iman berada dalam hati bukan dalam anggota tubuh yang lain.
  • 2.   Shalihiyah, kelompok abu hasan ash-shalihi, iman adalah mengetahui tuhan dan kufur sdslsh tidsk mengetahui tuhan. Sholat, zakat, puasa dan haji bukan merupakan ibadah, ibadah adalah iman itu sendiri.
  • 3.   Yunusiah dan ubaidiyah melontarkan pernyataan bahwa perbuatan jahat atau maksiat tidak merusak iman seseorang.
  • 4.    Hasaniyah menyebut bahwa orang yang mengakui haji keka’bah tetapi mengatakan tidak tahu ka’bah itu di tempat yang sesungguhnya, maka orang ini masih mu’min.

3. Doktrin-doktrin aliran khawarij dan murji’ah

Ajaran-ajaran yang dikembangkan kaum khawarij dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu politik, tentang dosa besar dan dan teologi sosial. Dikategirikan politik karena aliran ini membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan khususnya tentang khalifah salah satunya adalah: khalifah atau imam harus dipilih secara bebas dan tidak harus berasal dari bangsa Arab. Teologi dosa besar, berisikan tentang seseorang yang melakukan dosa besar tidak lagi mu’min sehingga harus dibunuhsetiap muslim harus hijrah dan bergaabung dengan mereka.
Dikatakan doktrin sosial karena dalam doktrin-doktrinya aliran ini mengarah kepada kehidupan sehari-hari seprti seorang harus menghindari orang yang menyeleweng, amar ma’ruf nahi mungkar, manusia berhak menentukan kehendaknya sendiri bukan dari tuhan, dan kaum muslimin yang melakukan dosa besar adalah kafir.
Sedangkan doktrin aliran murji’ah berasal dari gagasan srja’ah yang berarti menunda yang kemudian daplikasikan kedalam banyak persoalan. Berkaitan dengan ini harun nasution mengelompokan dalam empat ajaran pokoknya, yaotu:
  • a. Menunda hukuman atas ali dan muawiyah dan para pengikutnya
  • b. Hanya allah yang tahu siapa yang berdosa besar, sehingga keputusan diserahkan kepada allah.
  • c. Menitik beratkan kepada iman dari pada amal.
  • d. Memberikan harapan bagi umat yang berdosa besar mendapat ampunan dari allah.

C.  Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah penulis sajikan dalam bab pembahasan di atas, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
Khawarij pada mulanya adalah suatu golongan yang pada awalnya muncul sebagai pendukung Ali, namun pada akhirnya keluar dari barisan Ali karena ketidak puasan mereka terhadap Ali yang menerima tahkim dari Mu’awiyah, sehingga Khawarij memberikan perlawanan dan menyatakan perang terhadap Ali dan Mu’awiyah, sehingga dengan keluarnya mereka dari golongan Ali maka mereka di juluki Khawarij (orang-orang yang keluar).
Khawarij adalah satu golongan yang menghukumkan kafir bagi seorang muslim atau mukmin yang  berbuat dosa besar, hal ini disebabkan karena mereka memiliki pemikiran dan pengetahuan yang praktis dalam dalam bidang politik, teologi, dan sosial yang dikarenakan mereka adalah keturunan bangsa Arab Badawi.
Murji’ah adalah kelompok yang menentang doktrin-doktrin pengkafiran yang dituangkan oleh kaum Khawarij, sekaligus secara langsung menjadi musuh besar Khawarij. Mereka cenderung menangguhkan keputusan akan hukuman atas dosa-dosa besar di masa yang akan datang dan cenderung menyerahkannya kepada Allah apakah dosa tersebut akan diampuni atau tidak.
Perbedaan mendasar antara kedua golongan Khawarij dan Murji’ah ialah tentang penghukuman kafir atau tidaknya mengenai apa yang telah dilakukan Ali dan Mu’awiyah serta orang orang-orang yang terlibat dalam tahkim dan perang Jamal.
  
D.      Daftar rujukan
1. Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung : Pustaka Setia, 2007)
2. Harun Nasution, Teologi islam: Aliran sejarah analisa perbandingan , UI. Press. Jakarta: 1985
 3. Sarkowi, teologi islam klasik, resist literacy. Malang : 2010
 4. Syamsul rijal hamid, buku pintar agama islam, penebar salam. Bogor: 2002
5. Anwar, Rohison dan Abdul Rozak. Ilmu Kalam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung : Pustaka Setia. 2006.
6.  W.montgomery watt, pemikiran teologi dan filsafat islam, terjem. Umar besalim p3m. press. 1987


[1] Abdul Rozak, Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Pustaka Setia. Hal 49
[2] Harun nasution, teologi islam: aliran sejarah analisa perbandingan, UI press. Hal. 13
[3] Sarkowi, teologi islam:  klasik, resist literacy, hal. 33
[4] Ibid, hal. 35
[5] Abdul rozakdan rosihan anwar, ilmu kalam, cv pustaka setia, bandung 2001. Hal. 94
[6] Samsul rijal hamid, Buku Pintar Agama Islam, 2002. Hal. 39
[7] W.montgomery watt, pemikiran teologi dan filsafat islam, terjem. Umar besalim p3m. press. Hal. 21
[8] Sarkowi,teologi islam:  klasik, resist literacy, hal. 47
[9] Anwar, Rohison dan Abdul Rozak. Ilmu Kalam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Bandung : Pustaka Setia. 2006
[10] Abdul rozakdan rosihan anwar, ilmu kalam, cv pustaka setia, bandung 2001. Hal. 52

No comments for "Makalah Khawarij Dan Murji'ah"