Kedudukan Fiqh Dalam Islam Serta Perbedaannya dengan Fiqh, Ushul Fiqih dan Qowaidh Fiqihyah

Kedudukan Ilmu fiqih dalam islam

Fiqih menenpati posisi yang amat penting dalam pemikiran islam, sebab fikih mrupakan hasil murni para intelektual muslim, ia bukan hasil adopsi apalagi jiplakan dari hukum Romawi seperti yang dikatakan sebagian Orientalis tetapi sepenuhnya bahwa ia berakar pada Al-Qur’an dan Sunnah Rosulullah SAW. Karena sangat penting dan menonjolnya kedudukan fiqih dalam Islam. jika peradapan Islam bisa diungkapkan dengan salah satu produknya, maka kita akan mengatakan dan menamakannya sebagai “peradapan Fiqih” sebagaimana Yunani identik dengan “peradapan Filsafat” sebab filsafat merupak hasil pemikiran orang Yunani. Bagi umat Islam, fiqih adalah perwujudan kehendak Allah terhadap manusia yang berisi tentang perintah dan larangan, oleh sebab itu banyak peneliti islam yang berkesimpulan bahwa tidak mungkin memahami islam dengan baik dan sempurna tanpa pengetahuan komperhensif tenang Fiqih.[1]
Dalam islam fiqih mempunyai dua fungsi, pertama sebagai hukum positif dan kedua sebagai standar moral. Yang dimaksud sebagai hokum positif disina adalah bahwa fiqih berfungsi seperi hokum-hukum positif lain dlam mengatur kehidupan manusia.sedangkan hukum fiqih sebagai standar moral adalah fiqih mengatur bagaimana tatacara berhubungan, baik secara vertikal maupun horizontal. Disinilah letak titik perbadaan antara hukum yang dipakai islam dan hukum yang dikembangkan di dunia barat.
B.              Perbedaan antara fiqh, ushul fiqih dan qowaidh fiqihyah
1.      Fiqh
Kata fiqh (fikih dalam bahasa Indonesia) secara etimologi artinyapaham, pengertian, dan pengetahuan. Fiqh secara terminology adalah hukum syara’ yang bersifat praktis (amalia) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci.
Kalau fiqh dihubungkan dengan perkataan ilmu sehingga menjadi ilmu fiqh ilmu. Ilmu fiqh adalah ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma dasar dan ketentuan yang terdapat dalam al-qur’an dan sunnah nabi Muhammada SAW. Yang direkam dalam kitab-kitab hadits. Dari pengertian diatas menunjukan antara fiqh dan syari’ah memiliki mempunyai hubungan yang sangat erat, yaitu dapat dibedakan tetapi tidak dapat dicaipisahkan. Kedua istilah dimaksud, yaitu (1) syariat islam dan (2) fikih islam. Didalam kepustakaan hukum islam berbahasa ingris, syariat islam diterjemahkan dengan Islamic Law, sedangkan fikih islam diterjemahkandengan istilah Islamic Jurisprudance. Antara syariah dan fiqh, terdpat perbedaan, yang apabila tidak dipahami dapat menimbulkan kerancuan yang dapat menimbulkan sikap salah kaprah terhadap fiqh.[2]
Fiqih merupakan hasil intelektual fuqoha dan kebenaranya bersifat relative, sedangkan syariah diturunkan oleh Allah, kebenaranya bersifat mutlak
2.      Qowaidh fiqiyah
Al-qowaidh bentuk jamak dari kata qaidah (kaidah). Para ulama’ mengartikan qaidah secara etimologis dan terminologis. Dalam arti bahasa, qaidah bermakna azaz, dasar, atau fondasi, baik dalam arti yang konkret maupun yang abstrak, seperti kata-kata qawa’id al-bait, yang berarti fondasi rumah, qowa’idh al-din yang artinya dasar-dasar agama, dan qowa’id al-ilm yang bermakna kaidah-kaidah ilmu. Arti ini digunakan dalam Al-Qur’an surat al-baqoroh ayat 127 dan surat an-nahl ayat 26;
øŒÎ)ur ßìsùötƒ ÞO¿Ïdºtö/Î) yÏã#uqs)ø9$# z`ÏB ÏMøt7ø9$# ã@ŠÏè»yJóÎ)ur ......
“Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail…”(Qs. Al-baqarah: 127)
ô tAr'sù ª!$# OßguZ»uŠø^ç/ šÆÏiB ÏÏã#uqs)ø9$# ...
“…Maka Allah menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya… (Qs. An-nahl:26).
Dari kedua ayat diatas dapat disimpulkan jika pengertian qaidah adalah dasar azaz atau fondasi, tempat yang di atasnya berdiri bangunan.
Para ulama’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan kaidah fiqih secara istilah, ada yang meluaskan, pun ada pula yang mempersempitnya. Akan tetapi subtansinya tetap sama. Sebagai contoh Abu Zahra mendefinisikan kaidah dengan; “kumpulan hukum-hukum yang serupa yang kembali pada qiyas/ analogi yang mengumpulkanya”. Al-jurjanji mendefinisikan kaidah fiqih dengan; “ketetapan yang kullih (menyeluruh, general) yang mencakup seluruh bagian, bagianya. Sedangkan Ibnu Abidin mendefinisikan; “sesuatu yang dikembalikan kepadanya hukum dan dirinci dari padanya hukum”.[3]
Dari definisi diatas tersebut, jelas bahwa kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagianya dalam arti bisa diterapkan kepada juz-juznya.
3.      Ushul fiqih
Ushul fiqih adalah kaidah-kaidah yang digunakan sebagai alat untuk merumuskan hukum-hukum syara’ dari dalil-dalilnya.
Kaidah adalah rumusan umum yang mencakup dalam juz’iyah ketika menyelidiki hukum-hukumnya. Ucapan kita “perintah memiliki konskwensi wajib “ adalah kaidah umum yang tercakup dalam firman-Nya;
#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# ..
dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat”… (Qs. Al-baqoroh:43)
÷÷                    
Demikian pula pada juz’iyzh yang lain. Kaidah-kaidah ini terdapat pada disiplin ilmu, apabila ia digunakan untuk merumuskan hukum-hukum syari’iyah dari dalil-dalilnya, maka itulah yang dinamakan ushul fiqih. Yang tidak termasuk kaidah ini, adalah-kaidah yang digunakan untuk menjaga atau menggugurkan (produk) hukum-hukum yang dihasilkan dan diperselisihka diantara imam. Kaidah (seperti) ini disebut dengan ilmu khilaf (perbedaan pendapat. Demikian pula kaidah-kaidah yang digunakan untuk mmpertahankan atau menjatuhkan suatu pendapat, baik berupa hukum syara’ atau bukan; dan itulah yang disebut denga il ilmu jadl (ilmu perdebatan).[4]
Dengan demikian di dalam hukum islam ada dua macam kaidah, yaitu; pertama, kaidah kaidah ushul fiqih, yang kita temukan dalam kitab-kitab ushul fiqih, yang digunakan untuk mengeluarkan hukum (takhrij al-ahkam) dari sumbernya, Al-qur’an dan atau al-hadits. Kedua, kaidah-kaidah fiqih, yaitu kaidah-kaidah yang disimpulkan secara general dari materi fiqih yang kemudian digunakan juga untuk menentukan hukum dari kasus-kasus baru yang timbul, yang tidak jelas hukumnya didalam nash.
Kaidah-kaidah ushl fiqih maupun kaidah-kaidah fiqih sering juga disebut metodologi hukum islam, hanya saja kaidah-kaidah ushuk sering digunakan untuk (takhrij al-ahkam) yaitu mengeluarkan hukum-hkum dari dalil-dalil dari dalam Al-qur’an dan sunnah. Sedangkan kaidah-kaidah fiqih sering digunakan di dalam tatbiq al-ahkam, yaitu penerapan hukum atas ksus-kasus yang timbul di dalam bidang kehidupan manusia.[5]




Sumber:
[1]http://pondokmodernar-rosyid.blogspot.com/2012/03/kedududukan-fiqih-dalam-pemikiran-islam.html. 4/4/2013
[2] H. zainuddin ali. Hukum islam. Hal.4
[3] Jazuli A. Kaidah-kaidah Fikih. Hal. 4
[4] Muhammad al-khudari biek. Ushuk fiqih. Hal. 19
[5] Djazuli A. kaidah-kaidah fiqih. Hal. 4 

Daftar pustaka:
1. H. zainuddin ali. Hukum islam “pengantar ilmu hukum islam di Indonesia”, sinar grafika. Jakarta. 2006
2. H. A. Djazuli. Kaidah-kaidah fikih, kencana prenada media group. Jakarta. 2010
3. Syaikh Muhammad al-khudhari biek. Ushul fikih, pustaka amani. Jakarta. 2007

No comments for "Kedudukan Fiqh Dalam Islam Serta Perbedaannya dengan Fiqh, Ushul Fiqih dan Qowaidh Fiqihyah"