Tinjauan Filosofis Tentang Peserta Didik


1.1    Latar Belakang Salah satu komponen dalam system pendidikan adalah adanya peserta didik, peserta didik merupakan komponen yang sangat penting dalam system pendidikan, sebab seseorang tidak bisa dikatakan sebagai pendidik apabila tidak ada yang dididiknya. Peserta didik adalah orang yang memiliki potensi dasar, yang perlu dikembangkan melalui pendidikan, baik secara fisik maupun psikis, baik pendidikan itu dilingkungan keluarga, sekolah maupun dilingkkungan masyarakat dimana anak tersebut berada. Bagaimana Tinjauan Filosofis Tentang Peserta Didik?


Dalam kajian filosofisnya, peserta didik dipandang sebagai manusia seutuhnya, dimana mereka dipandang manusia yang memiliki hak dan kewajiban.  Dalam pendidikan, hak-hak peserta didik haruslah lebih dikedepankan atau diutamakan seperti hak mereka untuk mendapatkan pengetahuan yang sesuai dengan keinginan mereka, hak mereka untuk mengembangkan potenti-potensi yang ada pada mereka, dimana itu semua dalam rangka mempersiapkan mereka menjadi manusia yang dewasa. Selain hak-hak tersebut, peserta didik juga memiliki kewajiban yang harus mereka jalani. Sebagai peserta didik juga harus memahami kewajiban, etika serta melaksanakanya. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan oleh peserta didik. Sedangkan etika adalah aturan perilaku, adat kebiasaan yang harus di tati dan dilaksanakan oleh peserta didik dalam proses belajar. Namun itu semua tidak terlepas dari keterlibatan pendidik, karena seorang pendidik harus memahami dan memberikan pemahaman tentang aspek-aspek yang terdapat didalam diri peserta didik terhadap peserta didik itu sendiri, kalau seorang pendidik tidak mengetahui aspek-aspek tersebut, maka potensi yang dimiliki oleh peserta didik tersebut akan sulit dikembangkan, dan peserta didikpun juga mengenali potensi yang dimilikinya.


1.2    Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari peserta didik itu?
2.      Bagaimana hakikat peserta didik itu?
3.      Apa saja sifat-sifat yang harus dimiliki oleh peserta didik?
4.      Apa saja kewajiban dari peserta didik itu?
5.      Apa saja lingkungan pendidikan bagi peserta didik dalam konsep filsafat Pendidikan Islam?

1.3    Tujuan pembahasan
1.    Mengetahui definisi dari peserta didik
2.    Mengerti dan mengetahui hakikat peserta didik
3.    Mengetahui dan memahami sifat-sifat yang harus dimiliki oleh peserta didik
4.    Mengetahui dan memahami kewajiban-kewajiban dari peserta didik itu
5.    Mengetahui berbagai lingkungan pendidikan bagi peserta didik dalam konsep filsafat Pendidikan Islam
BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Peserta Didik
Selain pendidik, komponen lainnya yang melakukan proses pendidikan adalah peserta didik. Secara etimologi peserta didik dalam bahasa arab disebut dengan Tilmidz jamaknya adalah Talamid, yang artinya adalah “murid”, maksudnya adalah “orang-orang yang mengingini pendidikan”. Dalam bahasa arab dikenal juga dengan istilah Thalib, jamaknya adalah Thullab, yang artinya adalah “mencari”, maksudnya adalah “orang-orang yang mencari ilmu”.
Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu
            Dalam paradigma pendidikan Islam, peserta didik merupakan oarang yang belum dewasa dan memiliki sejumlah potensi dasar (fitrah) yang peru dikembangkan. Di sini peserta didik adalah makhluk Allah yang terdiri dari aspek jasmani dan ruhani yang belum mencapai taraf kematangan, baik fisik,mental, intelektual maupun psikologisnya. Oleh karena itu, ia senantiasa memerlukan bantuan, bimbingan dan arahan pendidik, agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal dan membimbingnya menuju kedewasaan. Potensi dasar yang dimiliki peserta didik, kiranya tidak akan berkembang secara maksimal tanpa melalui proses pendidikan. Islam memandang, “ Setiap anak dilahirkan dengan dibekali fitrah, kedua orang tuanyalah yang dapat membuat ia menjadi seorang Majusi, Nasrani atau Yahudi. Dari pandangan ini tampak bahwa Islam berupaya menyintesiskan antara pandagan nativisme yang menekankan pentingnya bakat dan pembawaan sebagai faktor yang memengaruhi seseorang dengan pandangan empirisme yang cenderung mementingkan peranan lingkungan sebagai faktor yang memengaruhi kepribadian seseorang. Islam mengakui bahwa peserta didik memang memiliki fitrah, tetapi bagaimana fitrah ini dapat dikembangkan dengan baik tergantung juga oleh keadaan lingkungan yang melingkupinya. Perpaduan antara faktor fitrah dan faktor lingkungan dalam konsepsi Islam merupakan proses dominan yang dapat memengaruhi pembentukan kepribadian seorang peserta didik.
2.2    Hakikat Peserta Didik
Untuk itu, pemahaman tentang hakikat peserta didik merupakan sesuatu yang beralasan. Samsul Nizar dalam filsafat pendidikan Islam: Pendekatan historis, teoritis dan praktis menyebutkan beberapa diskripsi mengenai hakikat peserta didik sebagai berikut:
a)        Peserta didik bukan miniatur orang dewasa, tetapi ia memiliki dunianya sendiri. Hal ini perlu dipahami, agar perlakuan terhadap mereka dalam proses pendidikan tidak disamakan dengan pendidikan orang dewasa.
b)        Peserta didik adalah manusia yang memiliki perbedaan dalam tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhannya. Pemahaman ini perlu diketahui agar aktivitas pendidikan Islam dapat disesuaikan dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan yang umumnya dialami peserta didik.
c)        Peserta didik adalah manusia yang memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi, baik menyangkut kebutuhan jasmani maupun ruhani. Diantara kebutuhan dasarnya adalah kebutuhan biologis, kasih sayang, rasa aman, harga diri dan aktualisasi diri. Hal ini perlu dipahami agar proses pendidikan dapat berjalan lancar.
d)       Peserta didik adalah makhluk Allah yang memiliki berbagai perbedaan individual (individual differentiations), baik yang disebabkan karena faktr bawaan maupun lingkungan tempat ia tnggal. Hal ini perlu diahami agar proses pendidikan dilakukan dengan memerhatikan perbedaan-perbedaan tersebut tanpa harus mengorbankan salah satu pihak atau kelompok.
e)        Peserta didik merupakan makhluk yang terdiri dari dua unsur utama: jasmaniah dan ruhaniah. Nsur jasmani berkaitan dengan daya fisik yang dikembangkan melalui proses pembiasaan dan latihan. Sementara unsur ruhani berkaitan dengn daya akal dan daya rasa. Daya akal dapat dikembangkan melalui proses intelektualisme yang menekankan pada ilmu-ilmu rasional, dan daya rasa dapat dikembangkan melalui pendidikan ibadah dan akhlak. Pemahaman ini merupakan hal yang perlu agar proses pendidikan Islam memandang peserta didik secara utuh, yakni tidak mengutamakan salah satu daya saja, tapi semua daya dikembangkan dan diarahkan secara integral dan harmonis.
f)         Peserta didik adalah makhluk Allah yang telah dibekali berbagai potensi (fitrah) yang perlu dikembangkan secara terpadu. Fungsi penddikan dalam hal ini adalah membantu dan membimbing peserta didik agar dapat mengembangkan dan megarahkan potensi yang dimilikinya, sesuai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan, tanpa harus mengabaikan fungsi-fungsi kemanusiannya.
Pemahaman mengenai hakikat peserta didik diatas berfungsi sebagai sebagai landasan filosofis untuk menerapkan proses pendidikan yang beorientasi pada peserta didik atau (student oriental) dan tidak lagi berorientasi pada materi pelajaran (subject natter oriented).
Paul Suparno dkk. Dalam Reformasi Pendidikan Sebuah Rekomendasi, menyebutkan bahwa, “Para pakar pendidikan pada umumnya bepandangan bahwa pendidikan hendaknya berorientasi pada pengembangan anak didik, dalam rangka memelihara dan meningkatkan martabat manusia dan budayanya”. Kalau pendidikan sudah berorientasi pada peserta didik maka, keduanya dalam proses pendidikan adalah sebagai subjek bukan sebagai objek pendidikan. Memberlakukan peserta didik sebagai objek, masih menurut Suparno dkk., merupakan perlakuan yang tidak tepat. Pendidikan semacam ini akan “membonsai”  harkat peserta didik sebagai manusia yang seharusnya memiliki kemampuan dan kebebasan untuk berkembang sesuai pangilan hidup dari penciptanya.
Hal senada juga disampaikan Noeng Muhadjir. Menurutnya, paradigma pendidikan dengan pendekatan psikologis humanistik telah mensyaratkan kedudukan paserta didik sebagai subjek pendidikan, yang setaraf dengan kedudukan pendidik. Pendidik dan peserta didik dengan pendekatan ini memiliki kedudukan yang sama, yaitu sebagai subjek pendidikan. Tidak ada yang didudukan sebagai objek, tidak ada yang dieksploitasi, dan bukan pula hubungan koersif (yang satu mempunyai otoritas bak atas yang lain).
Hubungan interaktif yang memberlakukan pihak lain sebagai subjek, itulah yang dinamakan aksi dua arah, yang dalam psikologis sosial disebut interaksi dan dalam ilmu komunikasi disebut komunikasi. Wawasan dasar pendidik dalam mamandang peserta didik sebagai subjek pendidikan telah menumbuhkan upaya saling membantu demi peningkatan proses perkembangan semua phak, dengan memperhatikan kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Memosisikan pendidik dan peserta didik sebagai subjek pendidikan mengidentifikasikan perlunya penerapan filsafat konstruktivisme dalam pendidikan. Menurut filsafat ini, pengetahuan merupakan hasil bentukan (konstruksi) orang yang sedang belajar. pengetahuan yang diperoleh peserta didik selama proses pembelajaran merupakan hasil konstruksinya sendiri. Didalam konstruktivisme, peserta didik menjalani proses mengonstruksi pengetahuan, baik berupa konsep, ide, maupun pengertian tentangsesuatu yang sedang dipelajari. Pembelajaran yang menekankan proses pembentuka pengetahuan oleh peserta didik sendiri disebut pembelajaran yang konstruktivis. Di dalam paradigma pendidikan seperti ini, pendidik dan peserta didik adalah manusia yang sama-sama mengalami proses belajar. keduanya dposisikan sebagai subjek yang berusaha menemukan pengetahuan dan mengembangkan kerangka berpikirnya masing-masing. Paradigma ini berbeda dengan paradigma lama yang memandang proses pendidikan sebagai usaha indoktrinasi pendidik, dengan memandang pendidik sebagai subjekdan peserta didik sebagai objek.

2.3 Sifat Yang Harus Dimiliki Peserta Didik
Peserta didik sebagai subjek pendidikan Islam sebagaimana diungkapkan Asma Hasan Fahmi, sekurang-kurangnya harus memperhatikan empat hal berikut:
a)        Seorang peserta didik harus mmbersihkan hatinya dari kotoran dan penyakit jiwa sebelum melakukan proses belajar, karena belajar dalam Islam merupakan ibadah yang menuntut adanya kebersihan hati.
b)        Peserta didik harus menanamkan dalam dirinya bahwa tujuan menuntut ilmu adalah meraih keutamaan akhlak, mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk bermegah-megahan atau bahkan mencari kedudukan.
c)        Seorang peserta didik harus memiliki ketabahan dan kesabaran dalam mencari ilmu, dan bila perlu melakukan perjalanan merantau untuk mencari guru atau apa yang disebut rihlah ilmiyyah.
d)       Seorang peserta didik wajib menghormati gurunya dan berusaha semaksimal mungkin meraih kerelaan dengan berbagai cara yang terpuji.
Dari empat sifat yang harus dimiliki dan diperhatikan seorng peserta didik diatas, Al-Abrasyi menambah beberapa sifat lainnya, seperti: bersungguh-sungguh dan tekun dalam belajar, bila perlu bertanggang siang malam untuk memperoleh pengetahuan, saling mencintai sesama peserta didik dan memerhatikan persaudaraan, senantiasa mengulang-ulang pelajarannya dan bertekad untuk belajar sepanjang hayat.
Dari beberapa sifat diatas tampak bahwa pendidikan Islam senantiasa memerhatiakan pembentukan jiwa peserta didik agar memiliki akhlak yang mulia. Akhlak yang mulia merupakan modal untuk mencari ilmu pengetahuan. Disamping itu, pendidikan Islam juga menekankan penghormatan dan pengagungan peserta didik akan ilmu dan terhadap gurunya. Akan tetapi, pengagunggan terhadap guru ini tidaklah dilakukan secara berlebih-lebihan supaya tidak mengesanan adanya kultus individu dan tidak dapat berpikir secara kritis. Hubungan pendidik dan peserta didik dalam Islam merupakan hubungan yang berdasarkan kasih sayang. Pendidik harus memandang peserta didik sebagai anaknya sendiri agar dapat membimbing secara baik, sebaliknya peserta didik juga harus menghormati gurunya. Hubungan yang erat berdasarkan prinsip kasih sayang ini merupakan landasan pokok bagi suksesnya pelaksanaan Islam. Dari sinilah sering dikatakan bahwa pendidikan Islam merupakan pendidikan Islam merupakan pendidikan ideal yang memerhatikan dan mengutamakan segi-segi kemanusiaan.
2.4 Kewajiban Peserta Didik Dalam Pendidikan Islam
Pendidikan Islam memperhatikan hak-hak guru serta kewajiban-kewajiban mereka begitu pula dengan kewajiban-kewajiban dari para siswa serta apa yang harus menjadi pegangan mereka dalam soal tingkah laku. Kewajiban itu sendiri merupakan sesuatu yang wajib dilakukan atau dilaksanakan oleh peserta didik. Peserta didik mempunyai kewajiban, diantaranya yaitu menurut UU RI No. 20 th 2003 Pasal 12 ayat 2:
·         Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan.
·         Ikut menanggung biaya pendidikan kecuali bagi yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sementara itu dalam buku yang ditulis oleh Rama yulis, menurut Al-Ghozali ada sebelas kewajiban peserta didik, yaitu :
1)      Belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqoruh kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela.
2)      Mengurangi kecenderungan pada duniawi dibandingkan masalah ukhrowi.
3)      Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya.
4)      Menjaga pikiran dan pertantangan yang timbul dari berbagai aliran.
5)      Mempelajari ilmu – ilmu yang terpuji, baik untuk ukhrowi maupun untuk duniawi.
6)      Belajar dengan bertahap dengan cara memulai pelajaran yang mudah menuju pelajaran yang sukar.
7)      Belajar ilmu sampai tuntas untuk kemudian hari beralih pada ilmu yang lainnya, sehingga anak didik memiliki spesifikasi ilmu pengetahuan secara mendalam.
8)      Anak didik harus tunduk pada nasehat pendidik.

2.5 Lingkungan pendidikan dalam konsep filsafat Pendidikan Islam
Lingkungan merupakan salah satu faktor pendidikan yang ikut serta menentukan corak pendidikan islam, yang tidak sedikit pengaruhnya terhadap anak didik lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan yang berupa keadaan sekitar yang mempengaruhi pendidikan anak.
Lingkungan adalah sesuatu  yang berada diluar diri anak dan mempengaruhi perkembanganya. Menurut Sartain (Ahli psikolog dari Amerika)  mengatakan bahwa yang dimaksud lingkungan sekitar adalah meliputi semua kondisi dalam dunia ini yang dengan cara-cara tertentu mempengaruhi  tingkah laku manusia, pertumbuhan, perkembagan, kecuali gen-gen.
Menurut Milieu, yang dimaksud lingkungan ditinjau dari perspektif pendidikan Islam adalah sesuatu yang ada disekeliling tempat anak melakukan adaptasi, meliputi:
1.      Lingkungan alam, seperti udara, daratan, pegunungan, sungai, danau, lautan, dsb.
2.      Lingkungan Sosial, seperti rumah tangga, sekolah,dan masyarakat.
Zuhairini (1995: 175) menyebutkan lingkungan yang dapat mempengaruhi  anak didik terhadap agama terbagi menjadi 3 kelompok:
a.       Lingkungan yang acuh-tak acuh terhadap agama.
b.      Lingkungan yang berpegang teguh pada tradisi agama, tetapi tanpa keinsyafan batin.
c.       Lingkungan yang mempunyai tradisi agama dengan sadar dan hidup dalam lingkungan agama.
Kihajar Dewantara mengartikan lingkungan dengan makna yang lebih simple dan spesifik. Ia mangatakan  bahwa apa yang dimaksud dengan lingkungan pendidikan berada dalam 3 pusat lembaga pendidikan yaitu:
a.      Lingkungan keluarga
            Keluarga (Kawula Warga) adalah suatu kesatuan sosial terkecil yang dimiliki manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki tempat tinggal dan ditandai oleh kerjasama ekonomi, berkembang, mendidik, melindungi, merawat dan sebagainya. Sedangkan inti dari keluarga adalah ayah, ibu dan anak (wahyu, 1986: 37). Sedangkan tanggung jawab keluarga menurut Hery Noer Ali (1999: 212-217) adalah keluarga memberikan suasana emosional yang baik bagi anak-anak seperti perasaan senang, sayang, aman dan perlindungan. mengetahui dasar-dasar pendidikan terutama berkenaan dengan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anak serta tujuan dan isi pendidikan yang diberikan kepadanya. Dan bekerjasama dengan lembaga pendidikan di luar keluarga.
Keluarga sebagai institusi pendidikan islam
            Keluarga sebagai kelompok sosial terkecil di masyarakat memiliki peranan yang sangat penting bagi pendidikan anak, karena dalam keluarga pertama kali seorang anak berlatih bersosialisasi, secara tidak langsung terjadi proses pendidikan yang dilakukan dalam keluarga.
            Proses pendidikan dalam keluarga secara primer tidak dilaksanakan secara pedagogis (tidak sesuai dengan teori pendidikan) melainkan dengan hubungan yang disengaja ataupun yang tidak di sengaja dan langsung atapun tidak langsung antara orang tua dan anak, hal ini berlangsung secara kontinyu antara keduanya. Hal ini terjadi karena pengaruh status hubungan ikatan darah yang bersifat rohaniah, bahkan pengaruhnya lebih besar dari pada pendidikan yang bersifat formal (disengaja)
            Pendidikan yang dilakukan dalam keluarga bersifat informal, kodrati serta tidak direncanakan. H.M Said (1985: 133-134) mengatakan bahwa keluarga memiliki beberapa fungsi, antara lain:
1.      Fungsi Kuantifikasi, maksudnya dalam fungsi ini anak  belajar memperoleh bahasa, peranan-peranan dasar dan harapan-harapan, cara bereaksi, struktur dan hubungan-hubungan. Hal ini membentuk perilaku atau kepribadian dasar anak.
2.      Fungsi Selektif, maksudnya fungsi orang tua dalam menyaring pengalaman-pengalaman anak yang bersifat menyimpang dari ideologi yang ada dalam keluarga akibat dari pengaruh budaya luar keluarga.
3.      Fungsi Pedagogis Integratif, maksudnya orang tua mampu untuk mentransfer dan mengintegrasikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dengan perilaku, teladan, ideologi dan adat istiadat orang tua terhadap anaknya.
            Selain dari fungsi yang telah dijelaskan diatas fungsi lain juga terdapat di keluarga yaitu: Protektif , biologis, afektif , rekreatif, ekonomis, edukatif, civilasi dan religius.
b.      Sekolah
            Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang terpenting sesudah keluarga, karena semakin besar kebutuhan anak, maka orang tua membutuhkan seseorang atau lembaga yang dapat membantu orang tua dalam melakukan pendidikan sesuai dengan kebutuhan anak. Orang tua tidak dapat menanggung semua kebutuhan anak yang berkaitan dengan ketrampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan anak, maka dari itu lembaga pendidikan yang berupa sekolah sangat dibutuhkan untuk mengembangkan ketrampilan dan pengetahuan anak.
            Tugas guru dan pemimpin sekolah disamping memberikan ilmu pengetahuan, ketrampilan, juga mendidik anak beragama. Dalam hal ini mereka  mengharapkan agar anak didiknya memiliki kepribadian yang sesuai dengan ajaran islam atau dengan kata lain berkepribadian muslim, yang dimaksud adalah kepribadian yang seluruh aspeknya baik tingkah lakunya, kegiatan jiwanya maupun filsafat hidup dan kepercayaannya merujuk pada pengabdian kepada Tuhan, penyerahan diri kepadaNya
c.       Masjid dan Pesantren
            Sesuai dengan UU no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan luar sekolah disebut dengan pendidikan non-formal artinya pendidikan yang diselenggarakan untuk memberikan layanan kepada masyarakat sebagai pengganti, penambah,dan/atau pelengkap pendidikan jalur sekolah formal dalam rangka mendukung proses pendidikan sepanjang hayat.
            Ciri khas dari pendidikan non-formal yang menunjukkan keluwesan tersendiri berkenaan dengan waktu dan lama belajar, usia peserta didik, isi, cara penyelenggaraan pengajaran dan cara penilaian hasil belajar evaluasinya.
Lingkungan pendidikan islam yang bisa dijadikan tempat untuk proses pendidikan islam adalah masjid dan pesantren, karena kedua tempat ini proses internalisasi keagamaan dilakukan.
1)      Masjid
            Masjid sebagai tempat berkumpulnya umat islam (muslim) dalam menjalankan ibadah tidak lepas dari fungsinya sebagai tempat pendidikan keagamaan. Jika dilihat dari perkembangan fungsi masjid dari zaman rasulullah, fungsi masjid selain sebagai tempat ibadah juga sebagai tempat pembinaan umat islam baik berupa peribadatan, pendidikan maupun sosial budaya. Dengan demikian fungsi masjid sesuai dengan nilai ke-Islam-an yang Universal, eksternal dan berkeseimbangan.
            Jika dilihat dari sejarah pembangungan Masjid Nabawi menggunakan prinsip gotong-royong dan tidak membedakan jabatan atau status yang dimiliki seseorang dan semuanya berdasarkan petunjuk Nabi berdasarkan kemampuan masyarakat madinah.
            Masjid sebagai lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh umat islam juga berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat terutama berkaitan dengan kegiatan pendidikan keagamaan. Dalam UU Sisdiknas tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama (pasal 26 dan 30).
            Abdurrahan Nahlawi menjelaskan bahwa masjid sebagai lembaga pendidikan minimal mempunyai tiga sasaran implikasi yang menjadi prioritas untuk mengembangkan kualitas manusia, yaitu:
Mendidik anak agar tetap beribadah kepada Allah Swt.
            Menanamkan rasa cinta terhadap ilmu pengetahuan dan menanamkan solidaritas sosial, serta menyadarkan hak-hak dan kewajibannya sebagai insan pribadi, sosila dan warga negara.
            Memberikan rasa ketentraman, kekuatan dan kemakmuran potensi-potensi rukhani manusia melalui pendidikan kesabaran, keberanian, kesadaran, perenungan, optimisme, dan mengadakan penelitian.
2)      Pesantren
            Masyarakat indonesia tidak asing jika mendengar kata pesantren atau pondok pesantren, karena perkembangan islam di indonesia tidak lepas dari pengaruh dan usaha pesantren dalam menyebarkan agama islam di bumi pertiwi. Berdirinya pesantren pada awalnya seperti yang diungkapkan oleh Fachry Ali (1987: 2) adalah sebagai lembaga pendidikan umat islam pedesaan yang berfungsi untuk konservasi tradisi keagamaan yang dijalankan oleh umat islam tradisionalis.
            Tujuan diselenggarakannya pendidikan pesantren secara umum adalah membimbing anak (santri) untuk menjadi manusia yang memiliki kepribadian islami, yang dengan bekal ilmu agamanya mereka sanggup menjadi muballigh untuk menyebarkan agama islam dalam masyarakt islam melalui ilmu dan amalnya




BAB  III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Peserta didik adalah orang yang mempunyai fitrah (potensi) dasar, baik secara fisik maupun psikis, yang perlu dikembangkan, untuk mengembangkan potensi tersebut sangat membutuhkan pendidikan dari pendidik. Pendidikan merupakan bantuan bimbingan yang diberikan pendidik terhadap peserta didik menuju kedewasaannya. Sejauh dan sebesar apapun bantuan itu diberikan sangat berpengaruh oleh pandangan pendidik terhadap kemungkinan peserta didik utuk di didik.
Kewajiban peserta didik adalah belajar dengan niat ibadah dalam rangka taqorub kepada Allah SWT, sehingga dalam kehidupan sehari-hari anak didik dituntut untuk mensucikan jiwanya dari akhlak yang rendah dan watak yang tercela menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dankeberhasilan pendidikan. Bersikap tawadhu’ (rendah hati) dengan cara meninggalkan kepentingan pribadi untuk kepentingan pendidikannya dan jangan pernah meremehkan suatu ilmu yang telah diberikan.
Etika yang senantiasa dijalankan pada peserta didik hendaknya senantiasa membersihkan hatinya sebelum menuntut ilmu, tujuan belajar hendaknya ditujukan untuk menghiasi roh dengan berbagai sifat keutamaan, memiliki kemauan yang kuat untuk mencari dan menuntut ilmu di berbagai tempat, wajib menghormati pendidiknya dan peserta didik hendaknya belajar secara sungguh-sungguh dan tabah.

3.2 Saran
Peserta didik diharapkan untuk  senantiasa menjalankan kewajiban-kewajiban dan etika-etika yang ada dalam menuntut ilmu, hal tersebut bertujuan supaya dalam menuntut ilmu mendapatkan kemudahan serta dapat tercapai apa tujuan dari peserta didik itu sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Suharto Toto.2006.Filsafat Pendidikan Islam.Yogyakarta: Ar-Ruzz Media
Zuhairini, dkk.1991.Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta: Bumi Aksara
Rahman Assegaf.2004.Pendidikan Islam Integratif.Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Athiyah Al-Abrasyi.1993.Dasar-dasar Pokok Pendidikan Islam.Jakarta: PT.Bulan Bintang
http://laili-masruroh.blogspot.com/2012/12/pendidik-peserta-didik-dan-lingkungan.html


No comments for "Tinjauan Filosofis Tentang Peserta Didik "