KAPITALISASI SISTEM PENDIDIKAN; “PABRIK” BERBULU PENDIDIKAN

Globalisasi menjadi isu paling santer dibicarakan disemua lini bangsa ini, globalisasi merupakan anggapan dimana dunia menjadi semakin kecil, ini lebih dikenal dengan istilah Desa Besar (Big Village), globalisasi menawarkan suatu kehidupan yang lebih modern, meninggalkan mitos – mitos yang dianggap tidak rasional. Perubahan cara berfikir dari tradisional menuju rasional dipropagandakan akan membuat kehidupan masyarakat bergerak semakin baik. Seiring dengan berkembangnya alat angkut barang dan manusia, serta berkembangnya sistem komunikasi dan navigasi, membuat mobilisasi manusia dan informasi menjadi semakin cepat dan tak tertahankan. Arus globalisasi mendorong adanya privatisasi lembaga pendidikan, kapitalisasi atau penghapusan intervensi pemerintah. Pergerakan globalisasi terjadi secara ekstensif dan intensif. Bagaimana KAPITALISASI SISTEM PENDIDIKAN?

Globalisasi bergerak secara ekstensif, artinya globalisasi atau perubahan cara berfikir manusia bergerak melampaui batas-batas wilayah secara geografis. Dan pergerakan globalisasi secara intensif mengisyaratkan globalisasi terjadi secara inten dalam kehidupan sehari – hari. Terjadinya globalisasi yang semakin nyata terlihat bentuknya oleh sebagian orang dianggap sebagai bentuk baru dari system kolonialisme, transnasionalisasi dan liberalisasi.


KAPITALISASI SISTEM PENDIDIKAN; “PABRIK” BERBULU PENDIDIKAN
Sumber: https://pixabay.com/en/classroom-education-school-write-379216/
Liberalisasi masuk dalam sistem sosial, budaya dan politik serta tidak ketinggalan dunia pelayanan pendidikan. sistem liberal secara resmi telah diterima di Indonesia dengan penandatanganan GATS (General Agreement on Trade and Services), dimana semua anggota organisasi perdagangan dunia (WTO) harus meliberalisasi semua sektor, termasuk sektor pelayanan pendidikan. hal ini mengisyaratkan sektor pendidikan akan mengikuti hukum-hukum pasar sebagai mana sektor – sektor lainnya. Sebagaimana diungkapkan Darmaningtyas;

Dengan keluarnya perpres No. 76 dan 77 tahun 2007, maka sektor pendidikan telah dikategorikan kedalam kategori sektor yang terbuka, itu artinya pendidikan dapat dimasuki oleh pemodal asing. Dengan demikian pendidikan telah resmi menjadi komoditas yang diperjual belikan (Darmaningtyas: 2014). Dalam penafsiran perpres ini, maka pendidikan bukan lagi menjadi hak setiap warga Negara dan pemerintah wajib menyediakannya, malah justru pemerintah membuka jalur investasi asing dan melepasnya ke pasar sebagaimana jasa yang diperdagangkan.

Kritik Kapitalisasi Pendidikan

Kritik atas kapitalisasi system pendidikan disampaikan oleh Prof. Dr. Sri Edi Swasono, beliau mengungkapkan bahwa pendidikan adalah tempat bersembunyinya fundamentalime pasar. Fundamentalisme pasar adalah upaya atau gerakan mengkapitalisasi, memasukkan ide pasar bebas kepada seluru lini kehidupan masyarakat.
Masuknya pendidikan kedalam jalur kapital akan membuat biaya pendidikan semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin, dan cita – cita perbaikan taraf hidup masyarakat lewat pendidikan akan semakin jauh api dari panggang, pasalnya rakyat biasa yang kebanyakan adalah buruh dan petani yang penghasilan mereka hanya cukup untuk membiayai kebutuhan minimal dan bahkan kurang, sulit sekali membayangkan anak – anak mereka bisa kuliah diperguruan tinggi yang biayanya “menjulang kelangit”.

Arus kapital juga masuk dalam sistem pendidikan dasar, dimana biaya pendidikan yang mahal terpaksa harus mereka biayai secara mandiri. Pembentukan komite sekolah merupakan bentuk dari pemaksaan ini, penggalangan dana dari masyarakat sebagai dali kemandirian sekolah dalam membiayai operasional sekolah justru membebani masyarakat.

Tidak adanya pembatasan atas berdirinya suatu lembaga pendidikan juga menambah derasnya arus kapitalisasi sistem pendidikan, pasalnya dengan memiliki modal yang cukup setiap orang dapat mendirikan lembaga pendidikan berupa yayasan, yang dewasa ini telah berubah orientasinya. Dahulu pendirian lembaga pendidikan dimaksudkan untuk membangun mental dan kesadaran masyarakat terhadap ketidak – adilan, dan sekarang orientasinya telah berubah menjadi alat penghasil pundi – pundi uang, yang dengan kata yang lebih radikal dapat kita katakana bahwa sekolah tidak ada bedanya dengan pabrik bagi pemiliknya.

Disisi lain data yang dilansir oleh UNICEF pada tahun 2016, di Indonesia terdapat 2,5 juta anak putus sekolah. Terdiri dari 600 ribu anak usia sekolah dasar, dan 1,9 juta anak usia SMP, dan menurut laporan tersebut faktor utama dari kasus putus sekolah tersebut adalah masalah kemiskinan (http://www.mediaindonesia.com/).

Data di atas menunjukkan betapa gagalnya Negara dalam mengelola pendidikan di Indonesia. Komitmen Negara untuk menyelenggarakan wajib belajar 9 (Sembilan) tahun belum terlihat bukti yang konkret. Kedepan, menjadi penting untuk pemerintah mengevaluasi system pendidikan ini, bagaimana regulasi pendirian sekolah harus dibuat dengan seriau agar tidak semua kelompok atau lembaga dapat mendirikan sekolah dengan orientasi dijadikan sebagai “pabrik penghasil uang”, tapi lembaga pendidikan harus betul – betul dibangun untuk kepentingan pembangunan kesadaran masyarakat terhadap system yang menindas.
________________________________

No comments for "KAPITALISASI SISTEM PENDIDIKAN; “PABRIK” BERBULU PENDIDIKAN"