Tarikh tasyri’; Pengertian, Sejarah dan Urgensinya

Peradaban Islam


pengertian, sejarah dan urgensi Tarikh tasyri'

Tarikh tasyri’; Pengertian, Sejarah dan Urgensinya untuk Dipelajari

Tarikh Tasyri’ berasal dari dua kata, yakni tarikh dan tasyri’

Tarikh berarti menulis, mencatat sejarah, atau catatan tentang perhitungan tanggal hari, bulan, dan tahun.

Tasyri’ mengandung arti jalan yang bisa ditempuh

Tarikh tasyri’ secara etimologi berarti Menetapkan syari’at, menetapkan hukum, atau membuat perundang-undangan.

Secara terminologis Tarikh tasyri’ dapat diartikan sebagai ; 

‘pembentukan dan penetapanperundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang-orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan mereka.’

Nama lain dari tarikh tasyri’

  • sejarah perkembangan hukum islam
  • sejarah pembentukan hukum Islam
  • sejarah hukum Islam
  • sejarah perkembangan fiqh
  • perkembangan modern hukum Islam
  • perkembangan ilmu Fiqh

Macam-macam tasyri’

Tasyri’ dibagi menjadi dua;

  1. Tasyri’ ilahi, yaitu penetapan hukum islam yang bersumber dari Allah dengan perantaraan Rasulallah melalui Alqur’an dan Hadits.
  2. Tasyri’ Wadh’I yaitu penetapan hukum Islam yang bersumber pada kekuatan pemikiran manusia melalui ijtihad, baik individual maupun kolektif.

Aliran Pemikiran Tasyri’

Dua arus pemikiran dalam khasana pembentukan hukum adalah;

  • Bahwa hukum islam itu sudah given 
  • Bahwa hukum itu lahir dan berkembang bersama kehidupan masyarakat

Karakteristik hukum islam

Hukum Islam memiliki karakteristik yang dapat membedakannya dengan hukum lain, diatara karakteristik tersebut adalah;

  1. Sempurna
  2. Universal
  3. Elastis, dinamis, fleksibel, dantidak kaku
  4. Sistemats
  5. Bersifat ta’abudi dan ta’aqulli
  6. Menegakkan maslahat
  7. Menegakkan keadilan
  8. Tidak menyulitkan
  9. Berangsur-angsur

Periodesasi tarikh tasyri’

  • Periode rasulallah, atau periode masa kenabian (23 tahun) 610-632 M
  • Periode sahabat (90 tahun) 11H/632 M – 101 H/720 M
  • Periode kodifikasi, masa pembuahan (250 tahun) 101H/720 – 350H/971M
  • Periode taklid
  • Periode tigakerajaan; turki ustmani, kerajaan safawi, dan Mughal 
  • Periode kebangkitan- ijtihad kembali dikumandangkan
  • Periode modern, ketika hukum islam menjadi perundang-undangnan

Kegunaan mempelajari tarikh tasyri’

“menjaga (hukum) lama yang masih relevan dan mengambil (hukum) baru yang lebih baik’’


Demikianlah materi tentang pengertian pengertian, sejarah dan urgensinya mempelajari tarikh tasyri'

No comments for "Tarikh tasyri’; Pengertian, Sejarah dan Urgensinya"