Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional

Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional
Bagaimana Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional_ Manusia merupakan serigala bagi manusia lain (homo humani lupus), dari ungkapan ini setidaknya kita dapat mengetahui bagaimana kebuasan manusia jika sifat-sifat kemanusiaannya mulai menghilang, manusia akan menjadi seriga. Oleh karena itu perlu dibuatkan seperangkat konsensus atau kesepakatan bersama berupa peraturan-peraturan yang dapat membatasi dan dijadikan jalan hidup bersama. 

Dalam lingkup yang lebih besar peraturan-peraturan ini akan diundangkan dan dilegitimasi menjadi aturan yang memiliki konsekuensi berupa hukuman, denda, maupun sangsi lainnya. Aturan atau hukum-hukum tersebut ada kalanya berlaku hanya berlaku secara lokal, regional, maupun internasional. Hukum internasional adalah merupakan hukum yang telah disepakati bersama, secara internasional agar dapat menciptakan kerjasama, perdamaian, dan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan internasional lainnya. 

Hukum Dan Peradilan Internasional

Hubungan-hubungan internasional sendiri tidak menutup kemungkinan akan terlahirnya gesekan-gesekan atau konflik, maupun sengketa. Keberadaan hukum internasional sebagai hukum yang telah disepakati bersama adalah sebagai sarana penyelesaian masalah dengan cara damai, agar tidak ditempuh dengan jalan perang. Karena perang akan menimbulkan bencana, kehancuran yang lebih besar. Penyelesaian masalah internasional ini biasanya melalui pengadilan internasional.

Hukum Internasional

Dalam kamus besar besar bahasa Indonesia, hukum internasional diartikan sebagai hukum yang menentukan pelbagai peristiwa internasional[1] walaupun hukum internasional telah berlaku di dunia internasonal, namun pada kenyataannya ada saja pelanggaran internasional yang tidak dapat diselesaikan dalam peradilan internasional, hal ini dikarenakan berbagai hal, salah satunya adalah Negara yang melakukan pelanggaran mendapat dukungan dari Negara-negara besar, utamanya adalah Negara pemegang hak veto.

Dalam cakupan yang luas, hukum internasional dibagi menjadi dua bagian, yakni hukum perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum perdata yang mengatur hubungan perdata yang melampaui batas Negara-negara yang pada saat yang sama tunduk pada hukum nasionalnya masing-masing.[2] Sedangkan hukum internasional publik adalah keseluruhan kaedah dan asa hukum yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintas batas Negara yang bukan merupakan persoalan perdata.

Maca-Macam Hukum Internasional

Hukum internasional dapat dibedakan menjadi beberapa baigian, yakni hukum internasional umum, hukum internasional khusus, dan hukum internasional regional, sebagai berikut;

  1. .   Hukum internasional umum adalah merupakan hukum internasional yang berlaku secara universal kepada Negara-negara yang telah bersepakat, atau mengikatkan diri dengan hukum tersebut.
  2. .   Hukum internasional khusus adalah Hukum internasional yang hanya berlaku pada Negara-negara tertentu saja.
  3. .   Hukum internasional regional, merupakan hukum yang muncul akibat adanya hubungan antar Negara yang terbatas lingkungan berlakunya.

Asas-asas Hukum Internasional

Asas hukum menjadi norma dasar serta menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum. Asas-asas hukum tersebut terdiri atas prinsip-prinsip sebagai berikut;


  • Prinsip-prinsip hokum
Terdapat kesamaan prinsip mendasar dari berbagai bangsa dan Negara seperti prinsip keadilan, kemanusiaan, dan prinsip etikat baik.

  • Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukum
Terdapat berbagai sistem hukum diberbagai belahan dunia yang umumnya dikenal sebagai sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem hukum Eropa Kontinental. Selain itu, juga terdapat sistem hukum sosialis, sistem hukum magribi, dan sistem hukum Islam.
  • Prinsip-prinsip hukum internasional
Prinsip-prinsip hukum internasional merupakan prinsip kesamaan derajat, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip nonintervensi. Sebagai berikut;

a.       Prinsip kesamaan derajat negara-negara merupakan prinsip pengakuan bahwa setiap Negara di dunia baik besar maupun kecil, maju maupun berkembang, kaya maupun miskin, memiliki derajad yang sama. Semua negara harus diperlakukan sama dalam hubungan internasional.
b.      Prinsip penentuan nasib sendiri adalah prinsip bahwa setiap Negara berhak menentukan masa depan negaranya sendiri, dan setiap Negara lain harus menghormati hak penentuan nasib bagi setiap untuk semua Negara/bangsa.
c.       Prinsip non intervensi adalah merupakan prinsip untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu bangsa yang berdaulat.

Berdasarkan resolusi PBB No. 2625 tahun 1970, terdapat tujuh asas umum yang harus ditegakkan dalam praktik hokum internasional, sebagai berikut;
  1.      Tidak melakukan ancaman dan agresi kepada Negara yang berdaulat.
  2.      Setiap Negara yang terlibat masalah harus menyelesaikannya dengan cara damai, seperti dengan mediasi. Konsiliasi, arbitrasi, dan yudisial.
  3.       Setiap Negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap kebijakan, maupun urusan dalam negeri lain, Negara yang berdaulat
  4.       Negara-negara harus melaksanakan hubungan internasional dengan Negara lain berdasarkan piagam PBB
  5.       Terdapat persamaan hak dalam menentukan nasib sendiri
  6.       Terdapat persamaan kedaulatan, meliputi persamaan yudisial, hak kedaulatan, dan penghormatan terhadap kepribadian Negara lain
  7.       Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.

Subyek Hukum Internasional

Subjek hukum internasional merupakan pihak yang dapat dibebani leh hak dan kewajiban yang diatur dalam hokum internasional, yang meliputi hokum internasional material, dan hokum internasional formal. Starke mengungkapkan bahwa  subyek hokum internasional dapat berupa Negara, tahta suci (vatikan), palang merah internasional, organisasi internasional, pemberontak, dan pihak-pihak yang sedang bersengketa.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hokum internasional dapat dipahami kedalam dua bagian, pertama sumber hokum material dan hokum formal. Sumber hokum material merupakan persoalan isi/materi, sedangkan sumberhukum formal mempersoalkan bentuk atau wadah suatu hokum. Sumber hokum formal biasanya berupa perjanjian internasional, kebiasaan internasional, prinsip hokum yang diakui Negara-negara yang beradab, putusan internasional, atau pendapat para pakar dari berbagai Negara.


Gambar hanya ilustrasi,


[1] https://kbbi.kata.web.id/hukum-internasional/
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Sumber: Rini Seani, pendidikan Kewarga Negaraan XI`

No comments for "Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional"