Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional
Dalam lingkup yang lebih besar peraturan-peraturan ini akan diundangkan dan dilegitimasi menjadi aturan yang memiliki konsekuensi berupa hukuman, denda, maupun sangsi lainnya. Aturan atau hukum-hukum tersebut ada kalanya berlaku hanya berlaku secara lokal, regional, maupun internasional. Hukum internasional adalah merupakan hukum yang telah disepakati bersama, secara internasional agar dapat menciptakan kerjasama, perdamaian, dan diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan internasional lainnya.
Hukum Dan Peradilan Internasional
Hubungan-hubungan internasional sendiri tidak menutup kemungkinan akan
terlahirnya gesekan-gesekan atau konflik, maupun sengketa. Keberadaan hukum
internasional sebagai hukum yang telah disepakati bersama adalah sebagai sarana
penyelesaian masalah dengan cara damai, agar tidak ditempuh dengan jalan
perang. Karena perang akan menimbulkan bencana, kehancuran yang lebih besar.
Penyelesaian masalah internasional ini biasanya melalui pengadilan
internasional.
Hukum Internasional
Dalam kamus besar besar bahasa Indonesia, hukum internasional diartikan
sebagai hukum
yang menentukan pelbagai peristiwa internasional[1]
walaupun hukum internasional telah berlaku di dunia internasonal, namun pada
kenyataannya ada saja pelanggaran internasional yang tidak dapat diselesaikan
dalam peradilan internasional, hal ini dikarenakan berbagai hal, salah satunya
adalah Negara yang melakukan pelanggaran mendapat dukungan dari Negara-negara
besar, utamanya adalah Negara pemegang hak veto.
Dalam
cakupan yang luas, hukum internasional dibagi menjadi dua bagian, yakni hukum
perdata internasional dan hukum internasional publik. Hukum Perdata
Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum perdata yang mengatur
hubungan perdata yang melampaui batas Negara-negara yang pada saat yang sama tunduk
pada hukum nasionalnya masing-masing.[2]
Sedangkan hukum internasional publik adalah keseluruhan kaedah dan asa hukum
yang mengatur hubungan dan persoalan yang melintas batas Negara yang bukan
merupakan persoalan perdata.
Maca-Macam Hukum Internasional
Hukum
internasional dapat dibedakan menjadi beberapa baigian, yakni hukum internasional
umum, hukum internasional khusus, dan hukum internasional regional, sebagai
berikut;
- . Hukum internasional umum adalah merupakan hukum internasional yang berlaku secara universal kepada Negara-negara yang telah bersepakat, atau mengikatkan diri dengan hukum tersebut.
- . Hukum internasional khusus adalah Hukum internasional yang hanya berlaku pada Negara-negara tertentu saja.
- . Hukum internasional regional, merupakan hukum yang muncul akibat adanya hubungan antar Negara yang terbatas lingkungan berlakunya.
Asas-asas Hukum Internasional
Asas
hukum menjadi norma dasar serta menjadi petunjuk arah bagi pembentukan hukum. Asas-asas
hukum tersebut terdiri atas prinsip-prinsip sebagai berikut;
Terdapat kesamaan prinsip mendasar dari
berbagai bangsa dan Negara seperti prinsip keadilan, kemanusiaan, dan prinsip
etikat baik.
- Prinsip-prinsip hukum dari berbagai sistem hukum
Terdapat berbagai sistem hukum diberbagai
belahan dunia yang umumnya dikenal sebagai sistem hukum Anglo-Saxon dan sistem
hukum Eropa Kontinental. Selain itu, juga terdapat sistem hukum sosialis,
sistem hukum magribi, dan sistem hukum Islam.
- Prinsip-prinsip hukum internasional
Prinsip-prinsip hukum internasional merupakan
prinsip kesamaan derajat, prinsip penentuan nasib sendiri, dan prinsip
nonintervensi. Sebagai berikut;
a.
Prinsip kesamaan derajat negara-negara
merupakan prinsip pengakuan bahwa setiap Negara di dunia baik besar maupun
kecil, maju maupun berkembang, kaya maupun miskin, memiliki derajad yang sama. Semua
negara harus diperlakukan sama dalam hubungan internasional.
b.
Prinsip penentuan nasib sendiri adalah prinsip bahwa
setiap Negara berhak menentukan masa depan negaranya sendiri, dan setiap Negara
lain harus menghormati hak penentuan nasib bagi setiap untuk semua Negara/bangsa.
c.
Prinsip non intervensi adalah merupakan prinsip
untuk tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu bangsa yang berdaulat.
Berdasarkan
resolusi PBB No. 2625 tahun 1970, terdapat tujuh asas umum yang harus
ditegakkan dalam praktik hokum internasional, sebagai berikut;
- Tidak melakukan ancaman dan agresi kepada Negara yang berdaulat.
- Setiap Negara yang terlibat masalah harus menyelesaikannya dengan cara damai, seperti dengan mediasi. Konsiliasi, arbitrasi, dan yudisial.
- Setiap Negara tidak boleh melakukan intervensi terhadap kebijakan, maupun urusan dalam negeri lain, Negara yang berdaulat
- Negara-negara harus melaksanakan hubungan internasional dengan Negara lain berdasarkan piagam PBB
- Terdapat persamaan hak dalam menentukan nasib sendiri
- Terdapat persamaan kedaulatan, meliputi persamaan yudisial, hak kedaulatan, dan penghormatan terhadap kepribadian Negara lain
- Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban.
Subyek Hukum Internasional
Subjek
hukum internasional merupakan pihak yang dapat dibebani leh hak dan kewajiban
yang diatur dalam hokum internasional, yang meliputi hokum internasional
material, dan hokum internasional formal. Starke mengungkapkan bahwa subyek hokum internasional dapat berupa Negara,
tahta suci (vatikan), palang merah internasional, organisasi internasional,
pemberontak, dan pihak-pihak yang sedang bersengketa.
Sumber
hokum internasional dapat dipahami kedalam dua bagian, pertama sumber hokum material
dan hokum formal. Sumber hokum material merupakan persoalan isi/materi,
sedangkan sumberhukum formal mempersoalkan bentuk atau wadah suatu hokum. Sumber
hokum formal biasanya berupa perjanjian internasional, kebiasaan internasional,
prinsip hokum yang diakui Negara-negara yang beradab, putusan internasional,
atau pendapat para pakar dari berbagai Negara.
Gambar hanya ilustrasi,
[1] https://kbbi.kata.web.id/hukum-internasional/
[2] https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
Sumber: Rini Seani, pendidikan Kewarga Negaraan XI`
No comments for "Sistem Hukum Dan Peradilan Internasional"
Post a Comment
Berikan Komentarmu di Sini, Untuk Beropini, Bertukar Ide dan atau Sekedar Sharing..