Kemenag Setarakan Ijazah Lulusan Pesantren Salafiyah dengan Pendidikan Formal

Kemenag Setarakan Ijazah Lulusan Pesantren Salafiyah?. Selama ini terdapat dua jalur pendidikan yang biasa ditempuh masyarakat, yakni jalur pendidikan formal seperti pada pendidikan jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan jalur pendidikan non formal seperti jalur pelatihan, pesantren dan lain-lain. Di pesantren yang tidak mengikuti jalur pendidikan formal, biasanya memiliki jenjang pendidikan tersendiri, mereka membangun kurikulum sendiri, dan memiliki system tersendiri. Pesantren salafyah merupakan pesantren yang biasanya membangun sistempendidikannya sendiri, dan biasanya terfokus pada pendidikan kitab-kitab klasik. Adapun jenjang pendidikannya terbagi menjadi ula, wustho, dan ulya.
Selama ini santri jebolan pondok salaf selalu dipandang sebelah mata, karena mereka sangat minim akses terhadap kesempatan berkarier di jalur formal. Biasanya lulusan pesantren salaf akan mendapat kesempatan untuk menjadi ustadz, atau penceramah lainnya, jarang sekali yang dapat mengajar di sekolah-sekolah formal. Padahal kualitas pemahaman teks agama jika dibandingkan antara guru agama disekolah dan mereka lulusan pesantren salaf sudah barang tentu lulusan pesantren dapat diunggulkan. Namun demikian, iajazah yang dikeluarkan oleh institusi pesantren salaf tidak diakui di pendidikan formal, dan oleh karenanya mereka tidak dapat mengabdi atau berkarier di pendidikan formal, dan atau di sekolah-sekolah formal. Selain itu, akses terhadap dunia kerja juga cenderung lebih sempit jika dibandingkan lulusan sekolah formal.

Citra para lulusan pesantren salaf yang hanya bisa mengaji akan segera berubah, pasalnya Dirjen Pendidikan Islam menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan pengakuan kesederajatan para lulusan pesantren salaf dengan lulusan sekolah-sekolah formal lainnya. Sementara penyelenggaraannya akan dilaksanakan dan diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.
Namun kemudian, ujian kesetaraan tersebut tidak dapat dilakukan oleh semua pesantran salafyah, ujian kesetaraan derajat ini hanya dapat dilaksanakan oleh pesantren-pesantren salaf yang telah terakreditasi dan telah ditunjuk oleh Ditjen Pendis. Sementara ujian kesetaraan akan dilakukan secara berjenjang, yakni jenjang ula, wustho, dan ulya. Penyelenggaraannya akan dilaksanakan selama setahun sekali, yakni bersamaan waktu akhirus sanah sepantren.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Dirjen Pendidikan Islam Komarudin Amin bahwa “Ujian dilaksanakan secara berjenjang. Mulai dari tingkat ula (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas), dan akan diselenggarakan pada satuan-satuan pendidikan keagamaan yang sudah terakreditasi dan telah ditunjuk oleh Ditjen Pendis”.[1]

Lulusan pesantren salaf diharapkan memiliki kopetensi-kopetensi yang meliputi kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan. Kompetensi inti adalah kompetensi inti keagamaan Islam yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah, terdiri dari kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti keterampilan.[2] Adapun kopetensi-kopetensi ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah sebagai berikut;

a.    Kompetensi Inti Sikap



b.    Kopetensi Inti Pengetahuan



c.    Kopetensi Inti Keterampilan


Selain Kopetensi Inti, Lulusan Pesantren salaf juga harus dilengkapi dengan kopetensi dasar yang meliputi al-Qur’an dan ‘Ulumul Qur’an, Hadits dan Ilmu Hadits, Tauhid dan Ilmu Kalam, Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh, Akhlak dan Ilmu Tasawuf, serta ‘Ulum al-Lughah. Dengan ujian kesetaraan ini akan merubah persepsi keliru masyarakat kepada para lulusan pesantren salaf. Karena pada dasarnya baikpendidikan salaf maupun pendidikan formal adalah sama.

Lebih Lanjut:
SK REKOGNISI LULUSAN PESANTREN MELALUI UJIAN KESETARAAN Lihat di sini
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH Lihat di sini





[1] https://kemenag.go.id/berita/read/508868/kemenag-setarakan-ijazah-lulusan-pesantren-salafiyah-dengan-pendidikan-formal
[2] Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah

No comments for "Kemenag Setarakan Ijazah Lulusan Pesantren Salafiyah dengan Pendidikan Formal"