Kemenag Setarakan Ijazah Lulusan Pesantren Salafiyah dengan Pendidikan Formal
Kemenag Setarakan Ijazah Lulusan Pesantren Salafiyah?. Selama ini terdapat dua jalur
pendidikan yang biasa ditempuh masyarakat, yakni jalur pendidikan formal
seperti pada pendidikan jenjang sekolah dasar dan menengah. Dan jalur
pendidikan non formal seperti jalur pelatihan, pesantren dan lain-lain. Di pesantren
yang tidak mengikuti jalur pendidikan formal, biasanya memiliki jenjang
pendidikan tersendiri, mereka membangun kurikulum sendiri, dan memiliki system tersendiri.
Pesantren salafyah merupakan pesantren yang biasanya membangun
sistempendidikannya sendiri, dan biasanya terfokus pada pendidikan kitab-kitab
klasik. Adapun jenjang pendidikannya terbagi menjadi ula, wustho, dan ulya.
Selama ini santri jebolan pondok
salaf selalu dipandang sebelah mata, karena mereka sangat minim akses terhadap
kesempatan berkarier di jalur formal. Biasanya lulusan pesantren salaf akan
mendapat kesempatan untuk menjadi ustadz, atau penceramah lainnya, jarang
sekali yang dapat mengajar di sekolah-sekolah formal. Padahal kualitas
pemahaman teks agama jika dibandingkan antara guru agama disekolah dan mereka
lulusan pesantren salaf sudah barang tentu lulusan pesantren dapat diunggulkan.
Namun demikian, iajazah yang dikeluarkan oleh institusi pesantren salaf tidak
diakui di pendidikan formal, dan oleh karenanya mereka tidak dapat mengabdi
atau berkarier di pendidikan formal, dan atau di sekolah-sekolah formal. Selain
itu, akses terhadap dunia kerja juga cenderung lebih sempit jika dibandingkan
lulusan sekolah formal.
Citra para lulusan pesantren
salaf yang hanya bisa mengaji akan segera berubah, pasalnya Dirjen Pendidikan
Islam menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan pengakuan kesederajatan para
lulusan pesantren salaf dengan lulusan sekolah-sekolah formal lainnya. Sementara
penyelenggaraannya akan dilaksanakan dan diatur dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4831 Tahun 2018 Tentang
Rekognisi Lulusan Pesantren Melalui Ujian Kesetaraan.
Namun kemudian, ujian kesetaraan
tersebut tidak dapat dilakukan oleh semua pesantran salafyah, ujian kesetaraan
derajat ini hanya dapat dilaksanakan oleh pesantren-pesantren salaf yang telah
terakreditasi dan telah
ditunjuk oleh Ditjen Pendis. Sementara ujian kesetaraan akan dilakukan secara
berjenjang, yakni jenjang ula, wustho, dan ulya. Penyelenggaraannya akan
dilaksanakan selama setahun sekali, yakni bersamaan waktu akhirus sanah
sepantren.
Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Dirjen Pendidikan Islam
Komarudin Amin bahwa “Ujian dilaksanakan secara berjenjang. Mulai dari tingkat
ula (dasar), wustha (menengah), dan ulya (atas), dan akan diselenggarakan pada
satuan-satuan pendidikan keagamaan yang sudah terakreditasi dan telah ditunjuk
oleh Ditjen Pendis”.[1]
Lulusan pesantren salaf diharapkan memiliki kopetensi-kopetensi
yang meliputi kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan
kompetensi inti keterampilan. Kompetensi inti adalah kompetensi inti keagamaan
Islam yang harus dipenuhi oleh lulusan pesantren salafiyah, terdiri dari
kompetensi inti sikap, kompetensi inti pengetahuan, dan kompetensi inti
keterampilan.[2] Adapun kopetensi-kopetensi
ini dijelaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4832
Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pesantren Salafiyah sebagai
berikut;
a.
Kompetensi Inti Sikap
b.
Kopetensi Inti Pengetahuan
c.
Kopetensi Inti Keterampilan
Selain Kopetensi Inti, Lulusan Pesantren salaf juga harus
dilengkapi dengan kopetensi dasar yang meliputi al-Qur’an dan ‘Ulumul Qur’an,
Hadits dan Ilmu Hadits, Tauhid dan Ilmu Kalam, Tarikh, Fiqh dan Ushul Fiqh,
Akhlak dan Ilmu Tasawuf, serta ‘Ulum al-Lughah. Dengan ujian kesetaraan ini
akan merubah persepsi keliru masyarakat kepada para lulusan pesantren salaf. Karena
pada dasarnya baikpendidikan salaf maupun pendidikan formal adalah sama.
Lebih Lanjut:
SK REKOGNISI LULUSAN
PESANTREN MELALUI UJIAN KESETARAAN Lihat di sini
STANDAR KOMPETENSI
LULUSAN PESANTREN SALAFIYAH Lihat di sini
[1] https://kemenag.go.id/berita/read/508868/kemenag-setarakan-ijazah-lulusan-pesantren-salafiyah-dengan-pendidikan-formal
[2] Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 4832 Tahun 2018 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
Pesantren Salafiyah
No comments for "Kemenag Setarakan Ijazah Lulusan Pesantren Salafiyah dengan Pendidikan Formal"
Post a Comment
Berikan Komentarmu di Sini, Untuk Beropini, Bertukar Ide dan atau Sekedar Sharing..