Ditengah Himpitan Agama Impor

Ditengah Himpitan Agama Impor. Sebagai bangsa yang memiliki peradaban yang sangat panjang, bangsa Indonesia memiliki berbagai ekspresi jiwa yang sangat beragam, karena setiap wilayah memiliki tantangan masing-masing, sehingga melahirkan kebudayaan, dan tradisi yang bermacam-macam, mulai dari hal-hal yang bersifat material, sampai pada hal yang bersifat transendental. Tradisi-tradisi tersebut lahir untuk menjawab persoalan-persoalan di masa itu.

Ditengah Himpitan Agama

Menurut Parsudi (1988) Agama diartikan sebagai suatu perangkat aturan yang mengatur hubungan dengan dunia gaib, antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Dalam makna sosiologis tersebut, maka agama adalah salah satu bentuk ekspresi manusia yang bersifat transendental.

Agama-Agama Asli Indonesia

ditengah himpitan agama impor
Info grafik, jumlah pemeluk agama dan aliran kepercayaan
Sejak lama bangsa Indonesia telah memiliki sistem kepercayaan sendiri yang telah dianut sebagai suatu agama, bahkan sebelum agama-agama resmi yang kita kenal sekarang, sebenarnya bangsa Indonesia telah mengenal system kepercayaan kepada Tuhan. Dalam buku-buku teks di sekolah, agama-agama tersebut hanya disebut sebagai “animisme dan dinamisme”, yang tidak menyebut secara spesifik aliran kepercayaan tersebut.  Adapun Aliran dan agama asli Indonesia adalah sebagai berikut;[1]

Baca Juga: Peran dan Fungsi Keragaman Budaya di Indonesia

a.       Sunda Wiwitan (Kanekes, Banten)
b.      Kejawen atau Kebatinan (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
c.       Agama Djawa Sunda (Kuningan, Jawa Barat)
d.      Aliran Suku Samin (jawa tengah dan jawa timur)[2]
e.      Aluk Todolo (Tana Toraja)
f.        Wetu Telu (Lombok)
g.       Parmalim (Sumatera Utara)
h.      Kaharingan (Kalimantan)
i.         Tonaas Walian (Minahasa, Sulawesi Utara)
j.        Dan lain-lain

Aliran-Aliran Kepercayaan Yang Terhipit

Keberadaan aliran-aliran kepercayaan tersebut semakin terpojokkan dengan adanya kebijakan pemerintah untuk mengisi kolom agama dalam KTP (kartu tanda penduduk), sementara dalam kolom itu hanya ada enam pilihan agama resmi, yang tidak mengakomodir aliran kepercayaan. Oleh sebab itu, mereka terpaksa harus memilih salah satu dari keenam agama resmi tersebut (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu) untuk dicantumkan di kolom agama pada KTP.

Dimasa Orde Baru, para penghayat aliran kepercayaan berada dalam sebuah dilema, karena mereka harus memilih agama yang harus dicantumkan dalam KTP, sementara meraka memiliki agama sendiri. Jika mereka tidak memilih salah satu dari pilihan pada kolom KTP yang disediakan, mereka akan di cap sebagai PKI dan itu akan membuat hidup mereka lebih sulit lagi. Oleh sebab itu, dengan terpaksa mereka harus memilih agama yang telah disediakan tersebut, sehingga membuat para penganut agama dan aliran kepercayaan asli Nusantara semakin terpinggirkan.[3]
Fenomena tersebut juga mungkin pada akhirnya membawa kita pada idiom yang masih kita kenal sampai sekarang seperti “islam KTP”, yaitu orang yang secara KTP beragama islam, namun tidak menjalankan syariat islam.

Melawan Diskriminasi Beragama

Jika kita amati lagi, agama-agama yang asli dari bangsa Indonesia sendiri saat ini justru tenggelam, terpinggirkan oleh agama impor dari luar. “Agama-agama impor” tersebut menjelma menjadi agama resmi yang diakui oleh negara, sementara agama/kepercayaan sulit mendapatkan akses terhadap fasilitas negara.

Setiap orang yang ingin mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara mereka harus memiliki kartu tanda penduduk. Sementara itu, untuk membuat KTP akan menyisakan persoalan bagi para pemeluk aliran kepercayaan, karena aliran kepercayaan yang mereka yakini tidak terfasilitasi dalam kolom agama pada KTP. [4] Oleh sebab itu, mereka kesulitan dalam mengakses fasilitas-fasilitas yang harus menyertakan KTP sebagai salah satu syarat, misalnya untuk mengakses listrik, atau layanan kesehatan, dan lain-lain.
Melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan penghayat kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada November 2017 lalu, yang telah dikabulkan, para penganut/penghayat aliran kepercayaan boleh bernafas lega, karena lewat putusan itu, aliran kepercayaan akan terakomodir dalam kolom KTP.[5]

Permasalahan selanjutnya adalah, apakah bangsa Indonesia siap dengan kenyataan bahwa ada perbedaan dalam beragama?. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk menghadirkan suasana yang sejuk bagi setiap agama dan aliran kepercayaan. Kesetaraan, keadilan, dan rasa kemanusiaan harus kita tumbuhkan, agar tidak mudah terprofokasi oleh isu-isu yang bermuatan SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan).


Sumber: Ekspor
1] https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_asli_Nusantara
2] https://nasional.tempo.co/read/613335/kepercayaan-suku-samin-resmi-diakui
3] https://tirto.id/agama-agama-yang-dipinggirkan-bnP3
4] https://www.youtube.com/watch?v=y5jYLl1d_js
5] https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/15512971/pemerintah-siapkan-ktp-khusus-untuk-penghayat-kepercayaan

No comments for "Ditengah Himpitan Agama Impor"