Ditengah Himpitan Agama Impor
Ditengah Himpitan Agama Impor. Sebagai bangsa yang memiliki peradaban yang sangat panjang,
bangsa Indonesia memiliki berbagai ekspresi jiwa yang sangat beragam, karena setiap
wilayah memiliki tantangan masing-masing, sehingga melahirkan kebudayaan, dan
tradisi yang bermacam-macam, mulai dari hal-hal yang bersifat material, sampai
pada hal yang bersifat transendental. Tradisi-tradisi tersebut lahir untuk
menjawab persoalan-persoalan di masa itu.
Ditengah Himpitan Agama
Menurut Parsudi (1988) Agama diartikan sebagai suatu
perangkat aturan yang mengatur hubungan dengan dunia gaib, antara manusia
dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Dalam
makna sosiologis tersebut, maka agama adalah salah satu bentuk ekspresi manusia
yang bersifat transendental.
Agama-Agama Asli Indonesia
Info grafik, jumlah pemeluk agama dan aliran kepercayaan |
Baca Juga: Peran dan Fungsi Keragaman Budaya di Indonesia
a.
Sunda Wiwitan (Kanekes, Banten)
b.
Kejawen atau Kebatinan (Jawa Tengah dan Jawa Timur)
c.
Agama Djawa Sunda (Kuningan, Jawa Barat)
d.
Aliran Suku Samin (jawa tengah dan jawa timur)[2]
e.
Aluk Todolo (Tana Toraja)
f.
Wetu Telu (Lombok)
g.
Parmalim (Sumatera Utara)
h.
Kaharingan (Kalimantan)
i.
Tonaas Walian (Minahasa, Sulawesi Utara)
j.
Dan lain-lain
Aliran-Aliran Kepercayaan Yang Terhipit
Keberadaan aliran-aliran kepercayaan tersebut semakin terpojokkan
dengan adanya kebijakan pemerintah untuk mengisi kolom agama dalam KTP (kartu
tanda penduduk), sementara dalam kolom itu hanya ada enam pilihan agama resmi,
yang tidak mengakomodir aliran kepercayaan. Oleh sebab itu, mereka terpaksa harus
memilih salah satu dari keenam agama resmi tersebut (Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Budha dan Konghucu) untuk dicantumkan di kolom agama pada KTP.
Dimasa Orde Baru, para penghayat aliran kepercayaan berada
dalam sebuah dilema, karena mereka harus memilih agama yang harus dicantumkan
dalam KTP, sementara meraka memiliki agama sendiri. Jika mereka tidak memilih
salah satu dari pilihan pada kolom KTP yang disediakan, mereka akan di cap
sebagai PKI dan itu akan membuat hidup mereka lebih sulit lagi. Oleh sebab itu,
dengan terpaksa mereka harus memilih agama yang telah disediakan tersebut, sehingga membuat para penganut agama dan aliran kepercayaan asli
Nusantara semakin terpinggirkan. [3]
Fenomena tersebut juga mungkin pada akhirnya membawa kita
pada idiom yang masih kita kenal sampai sekarang seperti “islam KTP”, yaitu
orang yang secara KTP beragama islam, namun tidak menjalankan syariat islam.
Melawan Diskriminasi Beragama
Jika kita amati lagi, agama-agama yang asli dari bangsa Indonesia
sendiri saat ini justru tenggelam, terpinggirkan oleh agama impor dari luar. “Agama-agama
impor” tersebut menjelma menjadi agama resmi yang diakui oleh negara,
sementara agama/kepercayaan sulit mendapatkan akses terhadap fasilitas negara.
Setiap orang yang ingin mengakses fasilitas yang disediakan
oleh negara mereka harus memiliki kartu tanda penduduk. Sementara itu, untuk
membuat KTP akan menyisakan persoalan bagi para pemeluk aliran kepercayaan, karena
aliran kepercayaan yang mereka yakini tidak terfasilitasi dalam kolom agama
pada KTP. [4]
Oleh sebab itu, mereka kesulitan dalam mengakses fasilitas-fasilitas yang harus
menyertakan KTP sebagai salah satu syarat, misalnya untuk mengakses listrik,
atau layanan kesehatan, dan lain-lain.
Melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan penghayat
kepercayaan di Indonesia, terkait Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada
November 2017 lalu, yang telah dikabulkan, para penganut/penghayat aliran
kepercayaan boleh bernafas lega, karena lewat putusan itu, aliran kepercayaan
akan terakomodir dalam kolom KTP.[5]
Permasalahan selanjutnya adalah, apakah bangsa Indonesia siap dengan kenyataan bahwa ada perbedaan dalam beragama?. Hal ini menjadi tugas kita bersama untuk menghadirkan suasana yang sejuk bagi setiap agama dan aliran kepercayaan. Kesetaraan, keadilan, dan rasa kemanusiaan harus kita tumbuhkan, agar tidak mudah terprofokasi oleh isu-isu yang bermuatan SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan).
Sumber: Ekspor
1] https://id.wikipedia.org/wiki/Agama_asli_Nusantara
2] https://nasional.tempo.co/read/613335/kepercayaan-suku-samin-resmi-diakui
3] https://tirto.id/agama-agama-yang-dipinggirkan-bnP3
4] https://www.youtube.com/watch?v=y5jYLl1d_js
5] https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/15512971/pemerintah-siapkan-ktp-khusus-untuk-penghayat-kepercayaan
No comments for "Ditengah Himpitan Agama Impor"
Post a Comment
Berikan Komentarmu di Sini, Untuk Beropini, Bertukar Ide dan atau Sekedar Sharing..