APAKAH MASUK SEKOLAH DASAR (SD/MI) MEMBUTUHKAN IJAZAH TK?
Apakah Masuk Sekolah Dasar Membutuhkan Ijazah TK?. Diberbagai daerah diwilayah, banyak sekali kita jumpai
lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), tentu saja ini sangat baik
untuk keterjangkauan anak terhadap lingkungan yang baik bagi perkembangannya,
namun kemudian apakah benar masuk sekolah dasar harus mensyaratkan ijazah
prasekolah? Apakah masuk sekolah dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus
menggunakan ijazah TK (taman kanak-kanak/ pendidikan usia dini)?. Sebelum kita
menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kita harus tahu apakah pendidikan anak
usia dini itu? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan;
dalam Bab I (1) angka 14 bahwa:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan untuk anak sejak lahir sampai berusia enam tahun, yang
dilakukan dengan memberikan rangsangan yang membantu dalam pertumbuhan dan
perkembangan anak, baik jasmani maupun rohani, hal ini dilakukan untuk
mempersiapkan anak memasuki jenjang pendidikan berikutnya.[1]
Baca Juga: KEKERASAN DI SEKOLAH TANGGUNG JAWAB SIAPA?
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Pendidikan anak usia dini sebenarnya adalah pendidikan yang
diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar (SD), atau bisa juga kita
sebut dengan istilah prasekolah. Penyelenggaraan PAUD dilakukan dalam tiga
jalur, yakni jalur pendidikan formal, non-formal, dan in-formal;[2]
Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berjenjang dan
terstruktur yang terdiri dari pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.
Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang
dapat dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Sedangkan pendidikan
informal adalah jalur pendidikan yang dilaksanakan dalam keluarga atau
lingkungan.[3]
Bentuk-Bentuk Pendidikan Usia
Dini (PAUD) [4]
Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan
jalur pendidikan anak usia dini yang berbentuk Taman Kanak-kanan (TK), Raudatul
Athfal (RA), atau jenjang pendidikan yang sederajat.
Pendidikan non-formal
Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan yang berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak
(TPA), atau jenis pendidikan lain yang sederajad.
Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah merupakan jalur
pendidikan anak usia dini yang dilakukan dalam keluarga, atau pendidikan yang
dilakukan dalam lingkungan.
Dari uraian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pendidikan
anak usia dini atau PAUD tidak hanya dapat dilakukan di gedung-gedung, sekolah-sekolah
formal saja, namun pendidikan anak usia dini juga dapat dilakukan dalam kelompok
nonformal, atau bahkan juga dapat dilaksanakan oleh keluarga dan lingkungan
anak sendiri.
Baca Juga: KAPITALISASI SISTEM PENDIDIKAN
Di berbagai tempat yang kami amati, pendidikan anak usia dini justru
menjadi jenjang pendidikan tersendiri yang lepas dari Taman Kanak-kanak, tentu
hal ini menjadi peluang yang baik bagi lembaga penyelenggara pendidikan untuk
menjalankan layanan jasanya, namun kemudian apakah jenjang pendidikan PAUD
penting untuk dilaksanakan di sekolah formal? Jawabannya sangat relative,
tergantung pada kondisi dan situasi lingkungan anak. Jika anak memiliki
keluarga dan lingkungan yang mumpuni untuk melaksanakan pendidikan bagi anak,
mampu memberikan rangsangan-rangsangan untuk membantu perkembangan kongnitif,
dan psikomotor anak, maka sesungguhnya pendidikan formal bagi anak tidak perlu
dilakukan.
Maraknya keluarga yang menyekolahkan anak-anaknya ke dalam jalur
pendidikan formal ini didorong kesalahan memahami terkait pendidikan anak usia
dini, dimana orang tua melihat bahwa pendidikan anak usia dini adalah jalur
pendidikan formal yang harus ditempuh anak sebelum masuk ke jenjang pendidikan
selanjutnya (baca: SD/MI). Selain itu, fonomena banyaknya orang tua memasukkan
anak ke jalur pendidikan formal selain karena keinginan orang tua memiliki anak
yang “cakap” juga dipengaruhi oleh sikap lata (baca: ikut-ikutan) dari orang
tua. Kebanyakan anak dalam suatu lingkungan di masukkan lembaga PAUD, maka
orang tua merasa perlu untuk memasukkan putera-puterinya untuk belajar dalam
pendidikan anak jalur formal. Factor lain yang juga mempengaruhi fenomena
tersebut menurut hemat kami adalah
ketakutan orang tua jika dianggap orang tua yang tidak bertanggung jawab jika
tidak memasukkan anak ke dalam PAUD jalur formal. dll
Kembali ke pertanyaan awal, apakah masuk sd/mi harus menggunakan ijazah paud/tk?
Untuk masuk dalam pendidikan dasar (SD/MI) tidak disyaratkan untuk
menggunakan ijazah Pendidikan Anak Usia Dini, hal ini sebagaimana yang
tercantum dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pendidikan anak usia dini
diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti
pendidikan dasar”.
Download Undang-Undang dan Penjelasannya
Gambar hanya sebagai ilustrasi
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[2] Pasal 28 (1-5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
[3] Bab I pasal I (11-13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
[4] Pasal 28 (1-5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
Gambar hanya sebagai ilustrasi
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[2] Pasal 28 (1-5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
[3] Bab I pasal I (11-13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
[4] Pasal 28 (1-5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
No comments for "APAKAH MASUK SEKOLAH DASAR (SD/MI) MEMBUTUHKAN IJAZAH TK?"
Post a Comment
Berikan Komentarmu di Sini, Untuk Beropini, Bertukar Ide dan atau Sekedar Sharing..