APAKAH MASUK SEKOLAH DASAR (SD/MI) MEMBUTUHKAN IJAZAH TK?

Apakah Masuk Sekolah Dasar Membutuhkan Ijazah TK?. Diberbagai daerah diwilayah, banyak sekali kita jumpai lembaga-lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD), tentu saja ini sangat baik untuk keterjangkauan anak terhadap lingkungan yang baik bagi perkembangannya, namun kemudian apakah benar masuk sekolah dasar harus mensyaratkan ijazah prasekolah? Apakah masuk sekolah dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) harus menggunakan ijazah TK (taman kanak-kanak/ pendidikan usia dini)?. Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu kita harus tahu apakah pendidikan anak usia dini itu? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 menyebutkan; dalam Bab I (1) angka 14 bahwa:

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah merupakan pendidikan yang diselenggarakan untuk anak sejak lahir sampai berusia enam tahun, yang dilakukan dengan memberikan rangsangan yang membantu dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, baik jasmani maupun rohani, hal ini dilakukan untuk mempersiapkan anak memasuki jenjang pendidikan berikutnya.[1]


apakah masuk sd harus pakai ijazah tk
Dari uraian di atas maka dapat kita ketahui bahwa Pendidikan Anak Usia Dini dimaksudkan untuk membiasakan, memudahkan, dan melatih anak agar dapat memiliki kebiasaan belajar yang pada akhirnya akan mempermudah anak untuk belajar dalam tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Pendidikan anak usia dini sebenarnya adalah pendidikan yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar (SD), atau bisa juga kita sebut dengan istilah prasekolah. Penyelenggaraan PAUD dilakukan dalam tiga jalur, yakni jalur pendidikan formal, non-formal, dan in-formal;[2]

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang berjenjang dan terstruktur yang terdiri dari pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara berjenjang dan terstruktur. Sedangkan pendidikan informal adalah jalur pendidikan yang dilaksanakan dalam keluarga atau lingkungan.[3]

Bentuk-Bentuk Pendidikan Usia Dini (PAUD)[4]

Pendidikan formal

Pendidikan formal merupakan jalur pendidikan anak usia dini yang berbentuk Taman Kanak-kanan (TK), Raudatul Athfal (RA), atau jenjang pendidikan yang sederajat.

Pendidikan non-formal

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan yang berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau jenis pendidikan lain yang sederajad.

Pendidikan informal

Pendidikan informal adalah merupakan jalur pendidikan anak usia dini yang dilakukan dalam keluarga, atau pendidikan yang dilakukan dalam lingkungan.

Dari uraian di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini atau PAUD tidak hanya dapat dilakukan di gedung-gedung, sekolah-sekolah formal saja, namun pendidikan anak usia dini juga dapat dilakukan dalam kelompok nonformal, atau bahkan juga dapat dilaksanakan oleh keluarga dan lingkungan anak sendiri.


Di berbagai tempat yang kami amati, pendidikan anak usia dini justru menjadi jenjang pendidikan tersendiri yang lepas dari Taman Kanak-kanak, tentu hal ini menjadi peluang yang baik bagi lembaga penyelenggara pendidikan untuk menjalankan layanan jasanya, namun kemudian apakah jenjang pendidikan PAUD penting untuk dilaksanakan di sekolah formal? Jawabannya sangat relative, tergantung pada kondisi dan situasi lingkungan anak. Jika anak memiliki keluarga dan lingkungan yang mumpuni untuk melaksanakan pendidikan bagi anak, mampu memberikan rangsangan-rangsangan untuk membantu perkembangan kongnitif, dan psikomotor anak, maka sesungguhnya pendidikan formal bagi anak tidak perlu dilakukan.

Maraknya keluarga yang menyekolahkan anak-anaknya ke dalam jalur pendidikan formal ini didorong kesalahan memahami terkait pendidikan anak usia dini, dimana orang tua melihat bahwa pendidikan anak usia dini adalah jalur pendidikan formal yang harus ditempuh anak sebelum masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya (baca: SD/MI). Selain itu, fonomena banyaknya orang tua memasukkan anak ke jalur pendidikan formal selain karena keinginan orang tua memiliki anak yang “cakap” juga dipengaruhi oleh sikap lata (baca: ikut-ikutan) dari orang tua. Kebanyakan anak dalam suatu lingkungan di masukkan lembaga PAUD, maka orang tua merasa perlu untuk memasukkan putera-puterinya untuk belajar dalam pendidikan anak jalur formal. Factor lain yang juga mempengaruhi fenomena tersebut menurut hemat kami adalah ketakutan orang tua jika dianggap orang tua yang tidak bertanggung jawab jika tidak memasukkan anak ke dalam PAUD jalur formal. dll

Kembali ke pertanyaan awal, apakah masuk sd/mi harus menggunakan ijazah paud/tk?

Untuk masuk dalam pendidikan dasar (SD/MI) tidak disyaratkan untuk menggunakan ijazah Pendidikan Anak Usia Dini, hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 28 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pendidikan anak usia dini diselenggarakan bagi anak sejak lahir sampai dengan enam tahun dan bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar”.


Download Undang-Undang dan Penjelasannya


Gambar hanya sebagai ilustrasi
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
[2] Pasal 28 (1-5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
[3] Bab I pasal I (11-13) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
[4] Pasal 28 (1-5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003

No comments for "APAKAH MASUK SEKOLAH DASAR (SD/MI) MEMBUTUHKAN IJAZAH TK?"