Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara

Sebuah Negara tentu memiliki garis tujuan, atau mungkin cita-cita yang ingin dicapai secara bersama-sama, karena hal ini merupakan salah satu alasan kenapa suatu komunitas membuat Negara. Begitu pula dengan Negara kesatuan Republik Indonesia, pasti memiliki cita-cita bersama seputar pencapaian-pencapaian apa saja yang diinginkan warga masyarakat untuk direalisasikan oleh Negara. Pancasila merupakan bentuk dari tujuan-tujuan bersama tersebut.  Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara memiliki posisi di atas semua kepentingan individu yang dimiliki oleh setiap warga masyarakat.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara

Pancasila sebagai dasar Negara menunjukkan bahwa pancasila merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang digunakan untuk mengelola penyelenggaraan Negara. Dengan kata lain, setiap hasil kebijakan dan produk kenegaraan harus berlandaskan kepada nilai dan norma yang terkandung dalam pancasila, termasuk di dalamnya adalah hasil/produk undang-undang yang harus memiliki muatan, atau setidaknya tidak bertentangan dengan piagampemersatu bangsa tersebut.

Sedangkan Pengertian pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara berarti pancasila memiliki nilai-nilai yang digunakan sebagai pandangan hidup, pancasila sebagai ideologi Negara juga berarti pancasila merupakan landasan, jati diri, gagasan, pikiran, cita-cita, tujuan dan keyakinan setiap warga Negara Indonesia.

Oleh sebab itu, setiap tindakan dan kebijakan Negara seyogyanya menjiwai dari setiap dasar Negara, dan ideologi yang dimiliki oleh Negara tersebut. Artikel berikut akan menguraikan bagaimana pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara sebagai berikut;

Latar Belakang Perumusan Pancasila

Pancasila merupakan rumusan kehidupan bernegara yang sebenarnya telah ada sejak masa kerajaan, hal ini sebagaimana. Istilah pancasila tilah ada sejak zaman majapahit, sebagaimana yang ditulis dalam kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular pada sekitar abad ke XIV.

Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara
Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrua
Sedangkan kehidupan dalam kita tersebut juga ditemukan istilah yang dijadikan pilar bernegara bangsa Indonesia saat ini, yaitu istilah “Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrua” yang berarti Berbeda-Beda Tapi Satu, Tidak Ada Kebenaran Yang Tercerai-Berai.

Baca Juga: Sistem Dan Dinamika Demokrasi Pancasila

Dalam kitab yang ditulis oleh Empu Tantular tersebut juga diceritakan bagaimana Maha Patih Gajah Mada berhasil menyatukan seluruh wilayah nusantara dengan sumpah yang masih dikenal sampai zaman sekarang, yakni Sumpah Palapa.

Istilah pancasila kemudian diangkat kembali pada masa Republik oleh para tokoh kemerdekaan pada siding BPUPKI pada tanggal 29 mei sampai tanggal 1 juni 1945, yang kemudian tanggal 1 juni diperingati sebagai hari lahir pancasila.  Adapun tokoh-tokoh yang ikut merumuskan pancasila sebagai dasar Negara adalah Muhammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.

Muhammad Yamin merumuskan lima sila yang berisi;

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Keemanusiaan yang adil dan beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia


Adapun Mr. Supomo mengusulkan pikirannya tentang dasar Negara pada tanggal 31 mei dihadapan sidang BPUPKI yang berisi perihal

  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan lahir dan batin
  4. Musyawara
  5. Keadilan rakyat.


Kemudian pada tanggal 1 juni Ir. Soekarno membacakan pidatonya tentang dasar-dasar Negara yang berisi sebagai berikut;

  1. Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Singkatnya, rumusan-rumusan tersebut kemudian disebut dengan istilah pancasila, dan pada tanggal 18 agustus sehari setelah proklamasi, Muhammad Hatta mengusulkan perubahan pada sila pertama, yaitu penghapusan kata “dengan mewajibkan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila pertama. Hal ini menyusul adanya desakan dari tokoh-tokoh Indonesia bagian timur mengancam jika sila tersebut tidak diganti maka mereka akan mengundurkan diri dari Republik.

Baca Juga: Meneguk Pil Pahit Demokrasi

Akhirnya, sampai saat ini kita mengenal pancasila dengan penyempurnaan yang dilakukan pada tanggal 18 agustus tersebut.

Hakikat Pancasila

Pancasila telah lama bersemayam dalam kehidupan bangsa Indonesia, tidak heran karena pancasila memang digali dalam kehidupan, nilai, dan falsafah bangsa Indonesia sejak dahulu kala, keberadaan pancasila dapat kita temukan dalam karya-karya sastra pada masa kerajaan, utamanya yang selama ini dijadikan sebagai rujukan adalah kitab Sutasoma, karya Empu Tantular.

Hasil Konsensus bangsa Indonesia dengan menjadikan pancasila sebagai dasar Negara, maka seyogyanya setiap perilaku maupun kebijakan yang diambil oleh setiap individu maupun Negara harus berdasarkan kepada nilai-nilai yang ada dalam pancasila. Dalam pancasila tersebut setidaknya dapat kita pahami sebagai berikut;

1 Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila merupakan merupakan salah satu landasan utama, atau sumber dari penggalian produk hukum di Indonesia. Selain itu, pancasila juga merupakan dasar negara oleh karenanya pancasila bersifat mengikat dan memaksa setiap entitas Republik ini untuk menjalankan, melestarikan, dan mewariskan nilai-nilai yang ada dalam Lima Sila tersebut.

Pancasila sebagai landasan Negara berarti bahwa setiap penyelenggaraan Negara harus merupakan penjabaran dari nilai-nilai yang tertera dalam pancasila.

2 Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Hakikat pancasila sebagai pandangan hidup berarti pancasila harus digunakan sebagai cerminan dari setiap perilaku dan bahkan pikiran bangsa Indonesia yang meliputi perihal ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan/perwakilan, dan keadilan sosial.

Adapun fungsi dari pancasila sebagai pandangan hidup berarti pancasila digunakan sebagai arah, petunjuk, pedoman, dan pegangan masyarakat bangsa Indonesia harus menjiwai dari nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila.

3 Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Hakikat pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia berarti pancasila sebagai kepribadian baik berupa perilaku, sikap dan amal perbuatan setiap warga Negara yang tergambar dalam pancasila.

4 Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Hakikat pancasila sebagai perjanjian luhur berarti pancasila merupakan Konsensus bersama, yang telah disepakati untuk dilaksanakan dan ditaati.

5 Pancasila Sebagai Cita-Cita Dan Tujuan Bangsa Indonesia

Hakikat pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia berarti dalam penyelenggaraan Negara, maupun secara personal setiap warga bangsa harus senantiasa menjadikan pancasila sebagai rujukan, atau arah dalam menatap masa depan kehidupan.

Baca Juga: Membangun Kehidupan Yang Demokratis Di Indonesia

Dalam hal ini berarti, kita bersepakat untuk setidaknya mewujudkan ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, perwakilan, dan utamanya adalah persoalan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini penting, karena dengan keadilan sosial yang betul betul diperhatikan maka keempat sila yang ada di atasnya akan lebih muda untuk dilaksanakan, hal ini berbeda ketika tidak ada keadilan sosial, maka potensi untuk chaos/kegaduan social akan lebih mudah muncul kepermukaan. Dengan sekala yang lebih besar, hal ini dapat memicu disintegrasi antar entitas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikianlah artikel tentang pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara. bagaimana menurut saudara, apakah pancasila masih relevan dengan dinamika kenegaraan dewasa ini?

No comments for "Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara"