Guru Tidak Bisa Dipidanakan Saat Mendisplinkan Siswa [Yurisprudensi MA]

Dapatkan guru dipidanakan saat mendisiplinkan siswa? Beberapa waktu lalu banyak kasus mencuat perihal adanya oknum guru yang dipolisikan, orang tua murid melabrak guru dan lain-lain. Kasus-kasus tersebut bermula dari adanya siswa yang merasa telah diperlakukan dengan tidak semestinya, di lain pihak, para guru meyakini bahwa perbuatannya adalah semata untuk ndisiplinkan siswa, dalam rangka mendidik mereka.

Guru Tidak Bisa Dipidanakan Saat Mendisplinkan Siswa

Buntut pelaporan tersebut sontak menyulut demo/perlawanan dari para guru lainnya untuk menyuarakan pembebasan teman sejawat mereka. Berbagai aksi dilakukan oleh para guru, termasuk diantaranya adalah melalui media sosial. Media sosial menjadi media yang paling ramai respon atas kasus yang melibatkan oknum guru dan siswanya tersebut. Banyak yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang menolak treatment guru kepada peserta didik.

Hal ini tentu saja membuat kita miris dengan perkembangan dunia pendidikan di negeri ini, terutama kita yang konsen di dalamnya. Di satu sisi kita melihat bagaimana masyarakat terlalu mudah mempermasalahkan tindakan pendisiplinan guru kepada muridnya, disisi lain kita juga melihat betapa arogansi pendidik juga masih terlihat begitu jelas.

Guru Tidak Bisa Dipidanakan Saat Mendisplinkan Siswa [Yurisprudensi MA]
Ilustrasi
Jika kita telisik lebih jauh, ternyata tindakan pendisiplinan siswa yang terkesan keras adalah merupakan perilaku guru dimasa lalu yang bisa dibilang kadang kelewat batas, dan seiring dengan kesadaran masyarakat akan hukum dan HAM, perilaku ini mengalami penurunan yang drastis, dan mirisnya ternyata melahirkan perilaku murid dan wali murid yang terkesan reaksioner terhadap segala treatment yang diberikan guru kepada murid-murinya.

Baca Juga: Banjir Lembaga Bimbel Tanda Gagalnya Sistem Pendidikan

Reaksi-reaksi yang cukup keras terhadap treatmen guru ini misalnya ketika muridnya kelewat batas, sehingga guru naik pitam dan sedikit memberikan tegoran yang kadang berupa tegoran verbal maupun berupa cubitan kecil dibagian tubuh sang murid. Persoalan kecil ini ternyata menyulut sikap yang berlebihan dari para wali murid, yang membawa para guru kedepan meja hijau.

Lalu bagaimana persoalan ini dilihat dari mata hukum?.

Apakah guru yang mendisiplinkan siswa dapat dipidanakan?

Berdasarkan yurisprudensi MA guru yang mendisiplinkan siswa tidak bisa dipidanakan, hal ini sebagaimana putusan MA kepada Aop Saopudin seorang Guru SD.

Kasus ini bermula dari Aop Saipudin yang mendisiplinkan siswanya yang berambut gondrong dengan mencukurnya, dan akhirnya pihak siswa tidak terima sehingga mempolisikan sang guru.

Walaupun sempat mendapat penolakan dan demo dari para guru, kasus Aop tetap dilimpahkan kepengadilan, tidak tanggung-tanggung sang guru dijerat dengan pasal berlapis;
  1. Perbuatan diskriminasi terhadap anak (pasal 77 huruf a UU perlindungan anak
  2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan
  3. Pasal sapu jagat  Perbuatan Tidak Menyenangkan (pasal 335 ayat 1 KUHP)
Ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Aop diputus bersalah, namun putusan ini akhirnya dianulir di tingkat MA (mahkamah Agung), Aop diputus bebas murni, putusan ini diketok pada tanggal 6 mei 2014.

Baca Juga: Membentuk Karakter Cinta Tanah Air di Sekolah

Pembebasan Guru Aop berdasar pada pertimbangan apa yang dilakukan oleh Aop adalah termasuk dalam tugas dan fungsingya sebagai seorang pendidik.

Jika MA memutuskan bersalah pada Aop maka boleh jadi akan banyak guru dari Sabang sampai Merauke yang akan dipidanakan hanya karena persoalan kecil yang didalamnya merupakan tugas dan fungsi guru untuk melakukan proses pendidikan, yang tidak terbatas hanya pada reward (penghargaan), namun juga berisi punishment atau hukuman.

Perlindungan Profesi Guru vs UU Perlindungan Anak 

Dalam kutipan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru adalah pendidik professional yang bertugas mendidik, mengarahkan, menilai dan mengevaluasi peserta didik  pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebagaimana tugas guru di atas, guru bukanlah profesi yang mudah, karena guru harus dapat mendidik dan mengarahkan serta melatih siswa agar dapat menjadi generasi penerus bangsa. Tugas ini tidak jarang dibenturkan dengan perilaku siswa yang kadang sulit diarahkan dan cenderung membangkang sehingga guru harus mengambil sikap untuk mendisiplinkan para siswa.

Pendisiplinan siswa ini dirasa seperti buah simalahkama yang jika dilakukan akan mendapat perlawanan dari pihak murid, dan jika tidak diambil sikap maka guru dianggap tidak becus dalam mendidik siswa.

Oleh sebab itu, guru harus mendapatkan perlindungan sehingga memperoleh rasa aman dalam mendidik, melatih, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi siswa.  Hal ini telah termaktub dalam PP 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 41 yang berbunyi “Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, atau pihak lain”.

Baca Juga: Mengembalikan Citra dan Martabat Guru di Sekolah

Namun jika tidak berhati-hati maka guru akan mudah tergelincir dalam “ranjau” Undang-Undang Perlindungan Anak yang kerap kali digunakan oleh pihak siswa yang tidak terima atas perlakuan oknum guru kepada mereka.

Banyaknya kasus pendisiplinan guru terhadap siswanya yang berujung dimeja hijau membuat para guru trauma dan mengambil sikap aman dengan “sedikit acuh” terhadap perilaku siswa, hal ini dapat kita lihat dengan banyaknya video yang sempat viral beberapa waktu lalu yang menunjukkan betapa siswa berani berperilaku tidak sopandan bahkan sampai menjatuhkan martabah guru sebagai seorang pendidik.

Dari narasi di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa perlindungan terhadap profesi guru mutlak diperlukan, namun jangan sampai mengabaikan kepentingan anak dengan seenaknya bertindak dan mendisiplinkan dengan tindakan yang melampaui batas.

Sumber Utama news.detik

No comments for "Guru Tidak Bisa Dipidanakan Saat Mendisplinkan Siswa [Yurisprudensi MA]"