Sistem Zonasi, Anak Kampung Dilarang Masuk Sekolah Kota?

Penerimaan Peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 masih menggunakan sistem zonasi, hal ini sebagaimana permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. Penerimaan peserta didik baru berdasarkan sistem zonasi dimaksudkan untuk calon peserta didik dengan radius jarak terdekat dari sekolah mendapatkan kuota prioritas untuk diterima, yang menimbulkan prasangka bahwa anak kampung “dilarang” masuk sekolah negeri di kota.

Zonasi, Anak Kampung Dilarang Masuk Sekolah Kota?

Tidak sedikit orang tua calon peserta didik kecewa dengan peraturan tersebut, pasalnya banyak siswa yang terancam tidak dapat masuk sekolah negeri hanyak karena jarak rumah mereka jauh dari sekolah tersebut.

Sampai saat ini sekolah negeri masih menjadi sekolah favorit yang banyak diinginkan siswa untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi, menyusul sekolah negeri biasanya memiliki fasilitas yang lebih mumpuni jika dibandingkan dengan sekolah swasta, dan jika dibandingkan dengan sekolah negeri yang lain maka pola yang terbentuk biasanya adalah sekolah negeri yang berada di kota memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan sekolah yang berada di wilayah desa.

Sistem Zonasi Anak Kampung Dilarang Masuk Sekolah Kota
Sistem Zonasi Sekolah. Sumber Gambar: diolah dari google.com
Oleh sebab itu peserta didik yang berada di wilayah pedesaan akan berpotensi tidak dapat masuk kedalam sekolah yang berada di kota yang notabene memiliki standart yang lebih baik, hal ini membuat peserta didik (masyarakat) tidak  mampu melakukan mobilitas ke atas karena selalu mendapat kualitas yang “kedua”.

Baca Juga: Banjir Lembaga Bimbel Tanda Gagalnya Sistem Pendidikan

Pihak pemerintah dalam hal ini kemdikbud berkeyakinan bahwa penerimaan peserta didik baru berdasarkan sistem zonasi akan menghapuskan sistem pengkastahan sekolah, dimana terdapat sekolah yang unggul dan sekolah yang dianggap tidak unggul, dimana harapannya adalah tidak terdapat sekolah favorit karena yang ada adalah peserta didik favorit (www.tagar.id).

Namun kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tingkat sekolah dasar dan menengah masih jauh dari kata merata, pengkastaan atas lembaga sekolah yang paling baik dan sekolah yang kurang baik benar-benar dilihat oleh masyarakat secara obyektif, sehingga persoalan ini bukan hanya masalah mindset yang dapat diubah bahkan hanya dengan beberapa ceramah, dan atau penyuluhan.

Banyak pihak menilai jika PPDB dengan sistem zonasi adalah bentuk kemerosotan dari sistem pendidikan bangsa Indonesia, menyusul dengan hilangnya meritokrasi, tidak dihargainya lagi prestasi yang dapat dicapai peserta didik. Hal ini akan berdampak panjang seperti pada pelaksanaan UNAS, Ulangan Semester, Ulangan Harian, Semangat Belajar dan lain-lain. Semua itu akan dipertanyakan siswa tentang fungsi dan kebergunaannya bagi mereka, selanjutnya mereka akan merasa tidak penting lagi mengikuti beberapa kegiatan tersebut.

Perubahan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019

Sistem zonasi menuai protes besar dari banyak orang tua wali murid yang gusar dengan sistem yang dirasa tidak adil bagi sebagian siswa yang memiliki prestasi dan seharusnya layak masuk ke sekolah terbaik di kotanya atau di kota-kota lain harus kandas.

Baca Juga: Membentuk Karakter Cinta Tanah Air di Sekolah

Kendati dalam sistem zonasi telah mengalami perubahan akibat ramai diperbincangkan publik, namun perubahan itu masih dirasa tidak memihak kepada kepentingan peserta didik. Permendikbud no 20 tahun 2019 pasal 16 (2) menyebutkan bahwa jalur zonasi berisi minimal 80% dari total daya tampung sekolah, dan pasal 16 ayat 4 menyebut bahwa jalur perpindahan tugas orang tua/wali maksimal 5% dari daya tampung sekolah. Sedangkan pada pasal 16 (2) menyebutkan bahwa kuota jalur prestasi maksimal adalah berkisar antara 5-15% dari total daya tampung sekolah. Calon peserta didik yang berasal dari luar zonasi memiliki kesempatan untuk masuk disekolah negeri melalui jalur prestasi yakni sebesar 5-15% sebagaimana tercantum dalam pasal 16 ayat (6) dan (7).

Walaupun terdapat kuota sebesar 5-10% bagi siswa berpretasi, tetap saja sistem ini dilihat akan mengekang siswa dalam menentukan pilihan utuk masuk ke sekolah yang mereka inginkan, selain itu persaingan terbuka untuk mendapat kursi di sekolah favorit juga “tidak mungkin” lagi di lakukan.

Dalam sistem zonasi yang telah direvisi, peserta didik yang berada dalam radius terdekat dari sekolah mendapatkan peluang terbesar untuk masuk di sekolah negeri, yaitu sebesar 80%. Hal ini dianggap pemerintah dapat meratakan kualitas pendidikan. Namun pada prakteknya sistem zonasi hanya akan melokalisir peserta didik yang berasal dari desa dan menghambatnya untuk menuntut ilmu di sekolah negeri terbaik yang umumnya berada di kota.

Akhirnya,

Sistem zonasi adalah merupakan niat baik yang dimiliki oleh pemerintah untuk memeratakan kualitas pendidikan, dimana tidak ada lagi sekolah yang dianggap sebagai sekolah terbaik maupun sekolah yang dianggap di bawah sekolah yang lainnya. Namun kenyataan dilapangan menunjukkan bahwa sekolah harus bersaing agar mendapatkan kepercayaan dari masyarakat untuk menggait calon peserta didik baru, oleh karena itu mereka berlomba untuk memperbaiki kualitas pelayanan pendidikan di sekolah.

Baca Juga: Mengembalikan Citra dan Martabat Guru di Sekolah

Pemerataan kualitas pendidikan harusnya diimbangi dengan distribusi pengajar, sarana dan prasana, serta alokasi dana yang berimbang bagi setiap sekolah agar mampu membangun kualitas pendidikan sesuai dengan kualitas yang terstandar merata, semua sekolah memiliki fasilitas yang sama. Jika tidak dilakukan maka keinginan membangun kualitas pendidikan merata melalui sistem zonasi hanya akan menjadi mimpi disiang bolong belaka.

________
Sumber:
Permendikbud no 20 tahun 2019
www.tagar.id

No comments for "Sistem Zonasi, Anak Kampung Dilarang Masuk Sekolah Kota?"